PINUSI.COM - Kasus tewasnya Putu Satria Ananta Rustika (19), taruna tingkat 1 STIP Jakarta yang dianiaya seniornya, dinyatakan rampung oleh pihak kepolisian.
Dengan demikian, hanya ada empat tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hady Saputra Siagian menjelaskan, pihaknya sedang merampungkan pemberkasan, baik persyaratan formal maupun materiel, untuk diberikan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
"Tidak ada penambahan pelaku, hanya empat orang."
"Sudah masuk tahap pemberkasan. Karena kita kan harus memenuhi syarat formal dan formilnya," kata Hady saat dikonfirmasi, Jumat (17/5/2024).
Selain tersangka yang dipastikan hanya berjumlah empat orang, Hady juga memastikan pihaknya tidak lagi menambahkan saksi-saksi.
Terakhir, ada 43 saksi yang diperiksa untuk menetapkan empat tersangka.
Puluhan saksi itu meliputi taruna STIP, pembina, dan ahli bahasa.
Sebelumnya, kasus penganiayaan yang menewaskan Putu Satria terjadi pada Jumat (3/5/2024) lalu.
Polisi sudah menetapkan empat tersangka atas kasus tersebut, yakni Tegar Rafi Sanjaya (21), KAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A.
Tegar dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, sementara ketiga rekan seangkatannya dijerat pasal 55 juncto 56 KUHP karena keikutsertaan melakukan tindak pidana. (*)