PINUSI.COM - Pemerintah berencana memberikan akses ke data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), yang diperbarui setiap empat bulan sekali.
Oleh karena itu, petani yang belum menerima pupuk bersubsidi bisa tenang.
Menurut Tri Wahyudi Saleh, Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, update data pertama akan berlangsung pada 5-18 Juni 2024.
Karena tidak terdaftar di RDKK 2024, petani yang belum menerima pupuk bersubsidi dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mendaftar di RDKK, dengan menghubungi penyuluh di kecamatan mereka masing-masing.
Menurutnya, salah satu perubahan yang dibuat oleh Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 menjadi Permentan 01/2024, adalah data RDKK dapat dievaluasi sekali setahun atau setiap caturwulan, berbeda dari yang ditetapkan dalam beleid sebelumnya.
"Update yang dijadwalkan hingga tanggal 18 Juni mendatang adalah update perdana."
"Ini merupakan kesempatan bagi petani yang belum masuk RDKK agar bisa ter-input."
"Untuk itu, segera hubungi penyuluh terdekat yang ada di setiap kecamatan," kata Tri Wahyudi, lewat keterangan tertulis, dikutip pada Kamis (6/6/2024).
Petani harus memenuhi beberapa syarat agar terdaftar di RDKK dan menerima manfaat pupuk bersubsidi.
Petani harus bergabung dengan Kelompok Tani (Poktan) dan memiliki luas lahan maksimal 2 hektare, menurut Permentan 01/2024.
Petani juga harus masuk ke dalam subsektor usaha tani tertentu, seperti hortikultura, seperti cabai, bawang merah, dan bawang putih, dan perkebunan tebu rakyat, kakao, dan kopi.
Dengan update RDKK yang saat ini dilakukan pemerintah, petani tidak hanya dapat memasukkan petani yang sebelumnya tidak terdata di RDKK, tetapi mereka juga dapat menambahkan pupuk dan luas lahan untuk musim tanam tertentu, yang sebelumnya tidak masuk ke dalam RDKK.
"Untuk dua perubahan ini akan ada verifikasi dan persetujuan berjenjang, sampai dengan kepala dinas pertanian setempat," imbuhnya.
Selanjutnya, volume pupuk untuk NIK yang sudah ada didaftarkan ditambahkan dengan dosis maksimal rekomendasi.
Berdasarkan informasi terbaru, volume pupuk organik untuk NIK yang sudah ada didaftarkan disesuaikan dengan dosis rekomendasi wilayah.
"Permentan 01/2024 juga menambah jenis pupuk yang disubsidi, yaitu memasukkan kembali pupuk organik ke dalam skema subsidi."
"Sebelumnya pupuk yang disubsidi hanyalah Urea, NPK dan NPK formulasi khusus kakao," ujarnya.
Selain itu, proses penebusan pupuk bersubsidi dimudahkan oleh pemerintah, petani hanya perlu datang ke kios dan membawa KTP.
Jika petani tidak dapat hadir untuk bertransaksi, penebusan dapat dilakukan oleh keluarga atau kelompok tani dengan membawa surat kuasa.
Perubahan kebijakan di Permentan 01/2024 ini membantu petani yang sudah lanjut usia (lansia) atau terkendala transportasi, sehingga tidak dapat pergi ke kios. Ini juga membantu petani yang mengalih lahan.
Untuk mempermudah penebusan, Pupuk Indonesia juga menambahkan aplikasi iPubers, yang merupakan hasil kerja sama antara Pupuk Indonesia dan Kementerian Pertanian. (*)