PINUSI.COM - Seorang perempuan bernama Siti Marina, melaporkan selebgram pria berinisial KH, ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Didampingi tim pengacaranya, Marina yang mengaku menjadi korban penipuan, menceritakan kronologi kejadiannya kepada awak media.
"Ceritanya berawal dari ketika saya melihat IG story-nya KH, yang menjual beberapa barang seperti iPhone, parfum, dan lain-lain."
"Terus saya tanya untuk yang iPhone apakah masih ada?"
"Dijawab barangnya ada, dan diberikan dua norek (nomor rekening) dengan nama yang berbeda."
"Dia langsung mengarahkan saya untuk mentransfer ke norek yang pakai nama lamanya, Iskandar."
"Setelah saya transfer, dia bilang uangnya enggak masuk di rekeningnya, padahal jelas-jelas statusnya ke transfer masuk ke noreknya," ungkap Marina.
Marina ingin membeli gawai pintar merek iPhone 15 Pro Max 256GB, yang dijual KH ddi bawah harga pasar.
Namun, alih-aloh dapat ponsel anyar, Marina malah mengalami kerugian.
Berbagai upaya sudah dilakukan Marina kepada KH dengan cara baik-baik, tapi tidak mendapatkan respons positif.
KH, kata tim kuasa hukum Marina, bisa dijerat pasal tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Oleh sebab itu, Marina beserta tim kuasa hukumnya melapor ke Polres Metro Jakarta Pusat.
"Kami mendampingi klien kami Siti Marina untuk melaporkan adanya dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh Saudara KH alias Iskandar."
"Kami melaporkan yang bersangkutan dengan dugaan kasus penipuan dan penggelapan, dengan nomor LP/B/694/III/2024/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya."
"Ancaman hukumannya 4 tahun penjara. Karena perbuatan yang dilakukan oleh KH jelas-jelas melanggar hukum dan sesuai dengan pasal 372 dan 378 KUHP."
"Dan ketika kasus ini mencuat di media, kami melihat banyak bermunculan yang mengaku korban penipuan dari orang tersebut, termasuk artis Dewi Sanca." ungkap Subadria Nuka, kuasa hukum Marina, di Jakarta Pusat, Minggu (31/3/2024).
"Kepada Bapak Kapolda Metro Jaya, kami meminta atensinya, bahwa orang ini memang sudah terbiasa melakukan tindak kejahatan, sehingga kami mohon agar bisa untuk segera di proses hukum lebih lanjut," timpal Stein Siahaan, juag kuasa hukum Marina.
Stivany Agusia, juga anggota tim kuasa hukum Marina, mengatakan terlapor sempat menyepakati pembayaran 50 persen dahulu.
"Sesuai kesepakatan dibayar dulu 50 persennya, dan sisanya katanya akan COD, tapi ternyata bohong."
"Kalau soal nilai total kerugian, sebenarnya balik lagi ini bukan soal berapa jumlah nilainya, tapi kita menyikapi tindak pidana yang dilakukan oleh si terlapor ini."
"Dan dari kasus ini saya berharap masyarakat harus jadi lebih berhati-hati lagi kalau ada orang yang mau menjual barang bagus tapi harganya murah," cetus Stivany. (*)