PINUSI.COM - Revisi Undang-undang Penyiaran yang saat ini tengah bergulir di DPR, menuai polemik.
Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Donny Yoesgiantoro angkat bicara mengenai skor keterbukaan informasi yang dimiliki oleh Indonesia.
"Kalau ditanya soal Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP), di negara kita itu sekarang gimana dan skorny berapa, jawabannya sedang-sedang saja, sekitar 70-an."
"Kita ini masih berada di kategori sedang, karena yang baik itu di 80-90, dan 90-100 baik sekali," jawab Donny.
Bukan tanpa alasan jika Donny mengatakan demikian.
Sebab, pada 2023, IKIP di Indonesia berada di angka 75,40 jika dibandingkan tahun 2022 yang nilainya berada pada 74,43.
IKIP disusun untuk mendapatkan gambaran pada tingkat provinsi dan nasional di Indonesia, dan bertujuan untuk menyediakan data, fakta, dan gambaran Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia.
IKIP menjadi salah satu program prioritas nasional, berdasarkan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan dimuat dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (RPJMN).
"Skor Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) pada 2021 adalah 71,37."
"Lalu tahun 2022 skornya 74,43, dan tahun 2023 nilainya 75,40."
"Ada beberapa hal yang menjadi tolak ukur di sini, seperti misalnya mulai dari kebebasan mencari informasi tanpa rasa takut, akses atas informasi dan diseminasi informasi badan publik, terutama informasi dari pemerintah."
"Kemudian ketersediaan informasi yang akurat, partisipasi publik, literasi publik dan proporsionalitas pembatasan keterbukaan informasi publik, dan lain-lain," papar Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Donny Yoesgiantoro di Jakarta, Jumat (18/5/2024).
IKIP yang rutin diadakan setiap tahunnya ini akan kembali dilakukan oleh Komisi Informasi Publik.
Sejumlah pihak akan dilibatkan dalam pengukuran IKIP pada tahun ini, di mana akan ada 17 informan ahli nasional, 10 informan ahli daerah, tim ahli IKIP, dan kelompok kerja daerah.
"Tahapan penyusunan sudah dilakukan dan rencananya akan diluncurkan pada 10 Oktober 2024."
"Jadi kurang lebih laporan ini akan selesai pada September-Oktober 2024."
"Diharapkan dengan indeks ini bisa memberikan rekomendasi terkait arah kebijakan nasional mengenai Keterbukaan Informasi Publik, dan memastikan rekomendasi tersebut dijalankan."
"Selain juga memberikan masukan dan rekomendasi dalam penyusunan kebijakan dan program pembangunan daerah serta nasional yang berasaskan keterbukaan."
"IKIP juga bertujuan memberikan laporan pencapaian Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia, sebagal bahan utama Pemerintah Republik Indonesia untuk disampaikan dalam forum internasional," terang Donny. (*)