PINUSI.COM - Tim Fleet One Quick Responses (F1QR) Lantamal IV Batam TNI Angkatan Laut (TNI AL) menggagalkan menyelundupkan narkoba seberat 19 kilogram yang bernilai sekitar Rp19 miliar, yang dibawa oleh seorang kurir di Pulau Siondo, Kepulauan Riau, Rabu (24/4/2024).
Komandan Lantamal IV Batam Laksmana Pertama Tjatur Soniarto mengatakan, pihaknya mengamankan satu orang yang diduga berupaya membawa narkoba jenis sabu, menggunakan speedboat.
Saat diamankan, petugas menemukan empat pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural alias ilegal.
"Narkoba jenis sabu-sabu seberat 19 kilogram ini dibawa terduga pelaku dari Malaysia, untuk masuk ke Indonesia menggunakan speed boat."
"Sedangkan empat orang PMI non prosedural yang akan kembali ke Indonesia ini diamankan di dalam speed boat yang sama," Kata Tjatur melalui keterangan tertulis, Rabu (24/4/2024).
Tjatur menjelaskan, proses pengejaran menangkap pelaku sempat berlangsung dramatis.
Tim F1QR Lantamal IV Batam sempat mengeluarkan tembakan peringatan ke udara sebanyak lima kali, sebelum para terduga pelaku harus mengandaskan speed boat mereka di Pulau Siondo.
Namun di tengah upaya pengejaran, satu orang yang diduga tekong pembawa para PMI non prosedural tersebut, meloloskan diri dari pengejaran.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan dari orang-orang yang berada di dalam speedboat, tim F1QR menemukan dua tas jinjing.
Di dalam tas tersebut terdapat narkoba jenis sabu-sabu seberat 19 kilogram dibalut bungkus teh Cina, milik salah satu orang berinisal F (laki-laki, 30 tahun) yang berada dalam speed boat tersebut.
"Apabila 1 kg sabu ini bisa dipakai 4000 orang, maka barang bukti sabu seberat 19 kg ini, jika beredar dimasyarakat bisa merusak hampir 80.000 generasi penerus bangsa, Ini patut kita jadikan perhatian bersama, bagi penegak hukum di laut."
"Bahaya penyelundupan narkoba bisa saja sering terjadi di Kepulauan Riau ini, khususnya di Batam."
"Di mana banyak sekali pelabuhan-pelabuhan tikus yang digunakan oknum masyarakat, sebagai transit pintu masuk penyelundupan barang-barang ilegal maupun narkoba," paparnya.
Usai diamankan, pelaku dan barang bukti sabu-sabu 19 kilogram ini diserahkan kepada BNN Kepri, sedangkan empat orang PMI non prosedural diserahkan ke BP3MI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (*)