PINUSI.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
Dalam sidang pleno yang digelar, Ketua KPU Hasyim Asyari embacakan berita acara yang menyatakan paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran, sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029.
"Menetapkan paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024, dengan perolehan suara 96.214.691 suara atau 58,59%," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Jakarta, Rabu (24/4/2024).
96 juta suara tersebut, lanjut Hasyim, merupakan total suara sah nasional dan memenuhi di setiap provinsi yang tersebar, dari 38 provinsi di Indonesia.
Penetapan presiden dan wakil presiden terpilih oleh KPU tersebut berdasarkan pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024, yang harus dilakukan paling lambat tiga hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Keputusan ini mulai ditetapkan dan berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 24 April 2024," lanjutnya.
Sebelumnya, Prabowo dan Gibran berangkat bersama dari kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara IV, Jakarta, mengenakan kemeja panjang berwarna putih dan celana hitam, dan tiba di Gedung KPU pada pukul 09.50 WIB.
Saat tiba di KPU, Prabowo mengatakan, kedatangannya bersama Gibran, merupakan bagian dari proses demokrasi bersama dari pemilihan presiden (pilpres).
Pasca-penetapan, ia akan menyiapkan diri untuk bekerja keras demi rakyat.
"Kita sudah ikuti, kita terima ketetapan dari KPU."
"Selanjutnya kita kerja keras, siapkan diri, yang penting adalah sekarang kewajiban kita sebagai pimpinan politik untuk kerja sama."
"Rakyat menuntut pimpinan politik bekerja sama, bekerja untuk rakyat," tutur Prabowo. (*)