PINUSI.COM - Banyak orang di media sosial yang mempertanyakan nilai bea masuk yang ditetapkan Bea Cukai RI.
Seorang pengguna TikTok mengaku harus membayar bea masuk sebesar Rp31,8 juta untuk sepatu impor seharga Rp10,3 juta.
Karena itu, Bea Cukai memberikan penjelasan melalui salah satu unggahan di akun X@beacukaiRI.
DHL adalah perusahaan pengiriman yang digunakan oleh Bea Cukai dalam kasus ini, yang melaporkan nilai pabean produk sebesar US$ 35,37, atau Rp562.736.
Bea Cukai menggunakan informasi dari jasa kiriman untuk menentukan nilai barang.
Setelah pemeriksaan, nilai pabean barang tersebut adalah US$ 553,61, atau Rp8.807.935.
Bea Cukai kemudian mengenakan denda sebagai sanksi administrasi atas ketidaksesuaian tersebut, sesuai pasal 28 ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023.
"Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP menetapkan tarif dan nilai pabean berdasarkan pemeriksaan pabean, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1)," tulis Pasal 28 Ayat 1.
"Dalam hal penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk yang disebabkan karena kesalahan pemberitahuan nilai pabean dan Barang Kiriman merupakan hasil transaksi perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a."
"Selain wajib melunasi kekurangan pembayaran bea masuk, Importir dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai tata cara penghitungan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan," tambah Ayat 28 dalam Pasal 3.
Pasal 6 PP 39/2019 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan, memberikan penjelasan lebih lanjut tentang cara menghitung besaran denda bea masuk ini.
"Besarnya denda yang dinyatakan dalam persentase tertentu, minimum sampai dengan maksimum dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, ditetapkan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda, dengan total pembayaran bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar dari seluruh barang impor atau barang ekspor yang dikenai denda dalam satu pemberitahuan pabean," tulis pasal 6 PP tersebut.
Aturan ini menetapkan denda berdasarkan selisih kekurangan pembayaran bea masuk yang telah dibayar sesuai laporan.
Semakin besar selisih, denda akan lebih besar, tetapi tidak boleh lebih dari 10 kali lipat dari selisih total.
"(Selisih pembayaran) di atas 450% dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 1000% (10 kali lipat) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda," tulis Pasal 6 Huruf (J) PP 39 Tahun 2019.
Berikut ini contoh perhitungan bea masuk produk sepatu yang dikenakan pajak impor:
- Bea masuk 30% Rp2.643.000
- PPh impor 20% Rp2.290.000
- PPN 11% Rp1.259.544
- Sanksi Administrasi Rp24.736.000
Jadi, total tagihan adalah Rp30.928.544. (*)