PINUSI.COM - PDIP berencana menghadirkan dua ahli pada sidang lanjutan terkait keberatan atas pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada pemilihan presiden 2024, yang diadakan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (25/7/2024).
"Ahli yang akan kami hadirkan adalah satu guru besar dari universitas Islam di Makassar, dan satu lagi dari Jakarta," ucap Ketua tim hukum PDIP Gayus Lumbuun, Kamis (18/7/2024).
Gayus bahkan tidak mengungkapkan identitas siapa kedua ahli tersebut.
"Belum bisa kami sampaikan."
"Minggu depan mereka akan tampil," katanya setelah persidangan.
Sidang PTUN ini menangani gugatan PDIP terhadap keputusan KPU yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden 2024, berpasangan dengan Prabowo Subianto.
PDIP menilai KPU melakukan pelanggaran hukum, karena menerima pendaftaran Gibran, sebelum mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
PKPU ini menetapkan usia minimal calon presiden dan wakil presiden adalah 40 tahun, sementara Gibran saat pendaftaran masih berusia 36 tahun.
Partai yang dipimpin oleh Megawati Sukarnoputri ini juga berpendapat, KPU langsung merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan MK ini mengubah syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden dalam Pasal 169 huruf q Undang-undang Pemilu, yang awalnya mengatur batas usia minimal 40 tahun, kini menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Saat persidangan berlangsung, Ketua majelis hakim Joko Setiono menunda persidangan akibat perdebatan sengit antara kuasa hukum PDIP dan KPU.
PDIP mempertanyakan status Mochammad Afifuddin sebagai pelaksana tugas Ketua KPU selama tiga bulan, menggantikan Hasyim Asy’ari yang dipecat dari jabatan ketua dan keanggotaan KPU.
Pihak PDIP mempertanyakan penetapan Afifuddin sebagai pelaksana tugas tanpa adanya keputusan presiden.
"Istilah Plt Ketua KPU ini tidak dikenal dalam Undang-undang Pemilu."
"Jadi, kalau teman-teman dengar Plt gubernur itu ada aturannya di (UU) Pemerintah Daerah," ucap anggota tim kuasa hukum PDIP David Surya, setelah persidangan kemarin. (*)