PINUSI.COM - Ketua DPR Puan Maharani menyoroti aturan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang pinjaman online atau fintech peer to peer (P2P) lending.
Puan mengimbau pihak terkait, agar regulasi yang dibuat demi keamanan serta perlindungan masyarakat.
Karena, saat ini masyarakat masih kurang memahami dan membaca informasi lebih terkait aturan pinjaman online (pinjol).
Menurutnya, banyak masyarakat yang terjebak dalam utang pinjaman online, hingga membuat kondisi masyarakat semakin sulit.
"Dalam realitasnya, masyarakat yang terlilit utang pinjol semakin banyak."
"Sehingga, edukasi menjadi satu hal yang penting dilakukan kepada masyarakat, untuk melindungi mereka agar tidak terjebak dalam kondisi gagal bayar," kata Puan.
Menurut data OJK, sebanyak 5% masyarakat di Indonesia terlilit utang pinjaman online.
Permasalahan yang beragam pun muncul di masyarakat, akibat pinjaman online yang meraup keuntungan namun merugikan masyarakat.
Putri Megawati Sukarnoputri ini juga menyoroti Gen Z dan milenial, yang memiliki utang terbanyak di pinjaman online.
"Dari data terlihat bahwa yang paling banyak melakukan pinjaman online itu generasi Z dan Milenial."
"Ini yang harus kita perhatikan dan lindungi."
"Mereka pemimpin masa depan bangsa yang harus dilindungi dari permasalahan-permasalahan seperti ini," ucap Puan.
Puan meminta OJK tegas dalam menegakkan aturan, yang menjaga agar konsumen pinjol dibatasi cara dan angkanya.
Data Statistik Fintech Lending OJK tahun 2023 menemukan mayoritas nasabah pinjol adalah generasi muda, terutama dari kelompok usia 19 sampai 34 tahun.
Para generasi Z dan Milenial tercatat sebagai kelompok usia penerima terbesar kredit pinjol, yakni 54,06% atau mencapai Rp 27,1 triliun.
Pada rancangan aturan itu dijelaskan, pencairan dana hingga Rp 10 miliar hanya dapat dilakukan sesuai dengan syarat dan kriteria yang telah ditentukan.
Kriterianya ialah perusahaan penyedia jasa pinjaman harus memiliki rasio wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) maksimum 5%.
Selain itu, perusahaan tidak boleh sedang dalam sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya dari OJK.
Melihat hal tersebut, Puan menekankan pentingnya edukasi, sosialisasi dan perlindungan regulasi, untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat.
"Edukasi, sosialisasi, dan jaminan regulasi yang tegas dan pengawasan yang ketat menjadi hal yang penting, agar masyarakat dapat membuat keputusan yang bijaksana saat menggunakan layanan pinjaman online," paparnya. (*)