PINUSI.COM - Kepala Dinas Pendidikan Jakarta Budi Awalludin mengungkapkan alasan pembersihan atau cleansing terhadap guru honorer.
Menurut Budi para guru honorer yang terkenda pembersihan karena adanya pengangkatan oleh pihak sekolah tanpa seleksi jelas.
"Kondisinya adalah guru honorer ini mereka diangkat oleh kepala sekolah, dibayar dengan dana BOS tanpa seleksi yang jelas. Dengan subjektifitas mereka, dan tidak sesuai dengan ketentuan, tidak sesuai dengan kebutuhan," kata Budi.
Budi juga menuturkan para guru honorer ini mendapatkan dari dana BOS. Sedangkan jika sesuai dengan Permendikbud para guru yang dibiayai dari dana BOS wajib memiliki empat kriteria.
Sehingga ia menegaskan bahwa seluruh guru honorer yang terkena pembersihan data itu tidak terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan tak mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Pendidik (NUPTK
"Pertama, mereka bukan ASN, kedua mereka terdata di dalam Dapodik, ketiga mereka mempunyai NUPTK, dan keempat tidak ada tunjangan gurunya. Nah dari keempat tersebut ada dua yang tidak dimiliki kan yaitu mereka tidak terdata dalam data Dapodik dan mereka tidak mempunyai NUPTK," ujar Budi.
"Jadi apa yang dilakukan para kepala sekolah selama ini mengangkat para guru honorer tidak sepengetahuan dari Dinas Pendidikan dan tidak sesuai dengan kebutuhan, pengangkatannya tidak di-publish, dan pengangkatannya subjektivitas," tambahnya.