PINUSI.COM - Mahasiswi bernama Marisa Putri (21) telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak seorang ibu rumah tangga, Renti (46), di Pekanbaru. Insiden ini terjadi setelah Marisa pulang dari klub malam.
Kejadian ini berlangsung di Jalan Tuanku Tambusai atau Jalan Nangka pada Sabtu (3/8) sekitar pukul 05.45 WIB. Marisa saat itu mengendarai mobil Toyota Raize setelah menghabiskan waktu di karaoke room di Hotel Furaya.
"Setelah melakukan gelar perkara, kami menetapkan pelaku berinisial MP sebagai tersangka," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Rahmat Mustika di Mapolresta pada Minggu (4/8/2024).
Menurut Jeki, Marisa diundang oleh dua temannya yang berinisial T dan O untuk karaoke di KTV Sago Hotel Furaya. Marisa datang sendirian untuk menikmati malam di klub tersebut.
"Saat tiba di lokasi, korban diberikan narkotika jenis pil ekstasi dan minuman keras hingga Subuh. Sekitar pukul 05.00 WIB, korban pulang dan mengendarai mobil dalam pengaruh alkohol dan narkoba," ungkap Jeki.
Insiden tersebut terjadi di Jalan Tuanku Tambusai atau Jalan Nangka pada Sabtu (3/8) sekitar pukul 05.45 WIB. Marisa saat itu mengendarai mobil Toyota Raize setelah menghabiskan waktu di karaoke room di Hotel Furaya.
"Setelah melakukan gelar perkara, kami menetapkan pelaku berinisial MP sebagai tersangka," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Rahmat Mustika di Mapolresta pada Minggu (4/8/2024).
Menurut Jeki, Marisa diundang oleh dua temannya yang berinisial T dan O untuk karaoke di KTV Sago Hotel Furaya. Marisa datang sendirian untuk menikmati malam di klub tersebut.
"Saat tiba di lokasi, korban diberikan narkotika jenis pil ekstasi dan minuman keras hingga Subuh. Sekitar pukul 05.00 WIB, korban pulang dan mengendarai mobil dalam pengaruh alkohol dan narkoba," ungkap Jeki. (*)