PINUSI.COM - Polisi telah menetapkan Marisa Putri (21), seorang mahasiswi, sebagai tersangka dalam kasus penabrakan yang menewaskan seorang ibu rumah tangga (IRT) di Pekanbaru, Riau. Saat dilakukan tes urine oleh polisi, Marisa sempat mencoba mengelabui hasil tes tersebut.
"Saat kejadian, karena mencurigakan kami minta cek urine. Itu sempat diganti dengan air," ujar Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin, seperti dilansir dari detikSumut pada Senin (5/8/2024).
Karena curiga, seorang polwan yang mendampingi Marisa meminta agar tes urine diulang. Dari tes ulang tersebut, hasil menunjukkan bahwa Marisa positif menggunakan narkoba.
"Yang kedua baru hasil urine positif. Kami melihat kondisi pelaku ini setengah sadar setelah diamankan di lokasi," tambah Alvin.
Marisa Putri akhirnya mengakui bahwa dirinya telah mengonsumsi ekstasi dan minuman keras. Dia menyebut bahwa obat-obatan tersebut ditawarkan oleh temannya saat mereka 'dugem' di Sago KTV.