PINUSI.COM - Polisi terus mengembangkan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Marisa Putri, mahasiswi yang menabrak pengendara motor hingga tewas. Penyelidikan saat ini fokus pada penangkapan dua rekannya yang diduga menjadi penyuplai ekstasi kepada tersangka.
"Saat ini kami masih dalam tahap pengembangan. Kami sedang mengejar T dan O yang memberikan ekstasi kepada Marisa Putri," ungkap Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika pada Minggu (4/8/2024).
Marisa Putri, yang mengendarai mobil Toyota Raize dengan nomor polisi BM 1959 FJ, menabrak pengendara motor hingga tewas setelah pulang dari karaoke pada Sabtu (3/8/2024). Mahasiswi tersebut diketahui mengonsumsi minuman keras dan narkotika saat berada di Sago KTV Hotel Pekanbaru.
Kejadian bermula ketika tersangka menerima telepon dari temannya berinisial T sekitar pukul 00.00 WIB, yang mengajaknya untuk karaoke. Di tempat karaoke, teman-temannya E dan O menawarkan pil ekstasi kepada Marisa.
"Tersangka ditawari narkoba jenis ekstasi oleh T sebanyak setengah butir. Tersangka tidak mengingat warna dan logonya. Mereka berada di sana hingga pukul 5 pagi," jelas Jeki.
Setelah itu, Marisa pulang mengendarai mobilnya dan melintas di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru. Dalam kondisi di bawah pengaruh narkoba, Marisa melaju dengan kecepatan tinggi.
"Tersangka tidak sadar telah menabrak korban yang mengendarai sepeda motor. Korban terseret sejauh 50 meter akibat tabrakan dari belakang," lanjutnya.
Marisa melanjutkan perjalanannya setelah menabrak korban, namun dikejar oleh warga sekitar hingga akhirnya kembali ke lokasi kejadian. Baru di lokasi kejadian, Marisa mengetahui bahwa korbannya telah meninggal dunia. Tes urin yang dilakukan di RS Bhayangkara menunjukkan hasil positif Methamphetamine atau ekstasi.
Polisi kini berusaha keras untuk menangkap T dan O, serta menyelesaikan kasus ini secepat mungkin