PINUSI.COM - Jakarta Selatan, 26 Mei 2025 - Subdit Kamneg, Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap Rismon Hasiholan Sianipar terkait tudingan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pemeriksaan berlangsung sejak pagi hari di gedung Polda Metro Jaya, Senin 26 Mei 2025.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan Rismon Hasiholan Sianipar (RHS) datang sekitar pukul 10.20 WIB ke Subdirektorat Keamanan Negara, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
“Tadi jam 10.20 telah datang ke Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, saudara RHS,” kata Ade Ary saat ditemui awak media hari ini.
Pemeriksaan terhadap Rismon merupakan upaya permintaan klarifikasi.
Usai pemeriksaan, kepada media Rismon mengaku dicecar sekitar 97 pertanyaan oleh penyelidik Kamneg Polda Metro Jaya.
“Tadi saya dicecar sekitar 97 pertanyaan dan ada beberapa pertanyaan yang saya tidak jawab,” katanya.
Sebagai informasi, Jokowi melaporkan 5 orang berinisial berinisial RS, ES, RS, T, dan K terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan atas pasal fitnah hingga pencemaran nama baik.
“Jadi pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain Pasal 27A, 32 dan juga Pasal 35 Undang-Undang ITE. Itu semua sudah disampaikan,” kata Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan di Mapolda Metro Jaya, pada Rabu (30/4/2025) lalu.
Kuasa Hukum Jokowi lainnya, Rivai Kusumanegara menjelaskan detail pasal yang diadukan. Pasal tersebut terkait fitnah dan penyebaran nama baik di media elektronik.
“Pasal 311 itu adalah tindak pidana fitnah dan/atau pencemaran nama baik. Sedangkan di Padal 35, 32, dan 27A itu sama juga pencemaran nama baik, tapi yang dilakukan dengan rekayasa teknologi. Baik mengurang, menambah, melakukan rekayasa terhadap teknologi dan itu kita jadikan juncto,” jelasnya.