PINUSI.COM - Majelis Hakim Pengadilan Militer Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada dua prajurit TNI AL yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman. Vonis ini dijatuhkan dalam sidang yang digelar pada Selasa (25/3/2025).
Putusan Hakim untuk Tiga Terdakwa
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (terdakwa 1) dan Sertu Akbar Adli (terdakwa 2) bersalah melakukan pembunuhan berencana dan penadahan. Keduanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup serta dipecat dari dinas militer.
“Terdakwa 1, pidana pokok penjara seumur hidup. Terdakwa 2, pidana pokok penjara seumur hidup,” ujar hakim dalam persidangan.
Sementara itu, terdakwa ketiga, Rafsin, mendapatkan hukuman empat tahun penjara karena dinyatakan bersalah dalam kasus penadahan.
Kronologi Penembakan Bos Rental Mobil
Kasus ini bermula dari peristiwa penembakan yang dilakukan Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo terhadap korban, Ilyas Abdurrahman. Berdasarkan dakwaan oditur militer, Bambang melepaskan lima tembakan, dua di antaranya diarahkan ke kerumunan.
Salah satu tembakan dari jarak sekitar satu meter menewaskan Ilyas di tempat kejadian. Senjata yang digunakan dalam aksi penembakan tersebut adalah pistol dinas milik Sertu Akbar Adli. Selain korban utama, seorang warga bernama Ramli juga terkena tembakan dan mengalami luka-luka.
Oditur Militer: Hukuman Maksimal Layak Diberikan
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan pada Senin (10/3/2025), oditur militer menuntut Bambang dan Akbar Adli dengan hukuman penjara seumur hidup. Mereka diyakini melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Pidana pokok penjara seumur hidup,” tegas oditur saat membacakan tuntutan.
Tuntutan ini akhirnya dikabulkan oleh majelis hakim, yang menilai tindakan kedua prajurit sebagai kejahatan berat yang merusak citra TNI AL dan mencederai kepercayaan masyarakat.