Dua Prajurit TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Divonis Seumur Hidup

Oleh PangeranTuesday, 25th March 2025 | 14:24 WIB
Dua Prajurit TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Divonis Seumur Hidup
Dua Prajurit TNI AL penembak bos rental mobil dihukum penjara seumur hidup (Ilustrasi)

PINUSI.COM - Majelis Hakim Pengadilan Militer Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada dua prajurit TNI AL yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman. Vonis ini dijatuhkan dalam sidang yang digelar pada Selasa (25/3/2025).

Putusan Hakim untuk Tiga Terdakwa


Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (terdakwa 1) dan Sertu Akbar Adli (terdakwa 2) bersalah melakukan pembunuhan berencana dan penadahan. Keduanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup serta dipecat dari dinas militer.

“Terdakwa 1, pidana pokok penjara seumur hidup. Terdakwa 2, pidana pokok penjara seumur hidup,” ujar hakim dalam persidangan.

Sementara itu, terdakwa ketiga, Rafsin, mendapatkan hukuman empat tahun penjara karena dinyatakan bersalah dalam kasus penadahan.

Kronologi Penembakan Bos Rental Mobil


Kasus ini bermula dari peristiwa penembakan yang dilakukan Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo terhadap korban, Ilyas Abdurrahman. Berdasarkan dakwaan oditur militer, Bambang melepaskan lima tembakan, dua di antaranya diarahkan ke kerumunan.

Salah satu tembakan dari jarak sekitar satu meter menewaskan Ilyas di tempat kejadian. Senjata yang digunakan dalam aksi penembakan tersebut adalah pistol dinas milik Sertu Akbar Adli. Selain korban utama, seorang warga bernama Ramli juga terkena tembakan dan mengalami luka-luka.

Oditur Militer: Hukuman Maksimal Layak Diberikan


Sebelumnya, dalam sidang tuntutan pada Senin (10/3/2025), oditur militer menuntut Bambang dan Akbar Adli dengan hukuman penjara seumur hidup. Mereka diyakini melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Pidana pokok penjara seumur hidup,” tegas oditur saat membacakan tuntutan.

Tuntutan ini akhirnya dikabulkan oleh majelis hakim, yang menilai tindakan kedua prajurit sebagai kejahatan berat yang merusak citra TNI AL dan mencederai kepercayaan masyarakat.

Terkini

Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 17:24 WIB
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 14:11 WIB
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:57 WIB
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:25 WIB
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
PinNews | Saturday, 7th June 2025 | 20:48 WIB
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 20:02 WIB
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
PinSport | Wednesday, 4th June 2025 | 07:39 WIB
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 14:45 WIB
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 13:14 WIB
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 12:29 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta