PINUSI.COM - Pengesahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) pada 20 Maret 2025 memicu gelombang demonstrasi di berbagai daerah. Aksi protes ini berlangsung dari 23 hingga 24 Maret, dengan ribuan warga sipil turun ke jalan menolak revisi UU yang dinilai kontroversial. Demonstrasi yang berlangsung di berbagai kota diwarnai tindakan represif dari aparat kepolisian.
Bentrok di Malang, Puluhan Demonstran Jadi Korban
Kericuhan terjadi dalam aksi protes yang berpusat di Gedung DPRD Kota Malang, Jawa Timur, pada Minggu (23/3). Puluhan peserta aksi dilaporkan mengalami luka-luka akibat bentrokan dengan aparat keamanan. Sejumlah korban harus mendapatkan perawatan medis di beberapa rumah sakit, sementara empat orang lainnya dilaporkan hilang.
Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Malang, Daniel Siagian, mengungkapkan bahwa terdapat satu korban luka berat akibat pukulan benda tumpul.
“Kami mencatat puluhan demonstran mengalami luka-luka, dan satu orang mengalami cedera serius pada rahang serta tulang giginya akibat kekerasan aparat,” ujarnya pada Senin (24/3).
Pihak kepolisian setempat mengonfirmasi telah menangkap enam orang yang diduga melakukan perusakan fasilitas umum dan menyerang aparat.
Demonstrasi Surabaya: Massa Blokir Jalan dan 40 Orang Ditangkap
Di Surabaya, ribuan massa dari Front Anti Militerisme melakukan aksi protes di depan Gedung Negara Grahadi pada Senin (24/3). Massa menutup Jalan Gubernur Suryo sebagai bentuk perlawanan terhadap revisi UU TNI.
Sekretaris Jenderal Federasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andy Irfan, menyatakan bahwa revisi UU TNI menjadi sinyal kembalinya dwifungsi militer dalam sistem pemerintahan sipil.
“Perubahan dalam UU ini membuka ruang bagi militer untuk kembali mengintervensi ranah sipil,” kata Andy.
Selain itu, pengacara publik LBH Surabaya, Jauhar Kurniawan, menyoroti revisi usia pensiun perwira tinggi TNI dari 58 menjadi 62 tahun yang dinilai dapat menyebabkan surplus perwira aktif tanpa posisi struktural yang jelas.
Aksi di Surabaya juga diwarnai kekerasan terhadap dua jurnalis, Rama Indra (Beritajatim) dan Wildan Pratama (Suara Surabaya), yang mendapat perlakuan represif dari aparat. Sebanyak 40 orang dilaporkan ditangkap dalam aksi tersebut.
Aksi di Palangkaraya Berujung Pendudukan Gedung DPRD
Di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, demonstrasi yang dilakukan oleh Gerakan Masyarakat Sipil (GEMAS) berlangsung di depan DPRD Kalimantan Tengah pada Senin (24/3). Massa aksi berhasil menerobos gerbang gedung DPRD dan menurunkan bendera Merah Putih menjadi setengah tiang sebagai bentuk simbol perlawanan.
Kupang: Mahasiswa Bentrok dengan Aparatur Negara
Di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), bentrokan terjadi antara mahasiswa dan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di DPRD NTT. Massa yang berhasil memasuki halaman DPRD mendapat perlawanan fisik dari oknum ASN.
Bentrokan terjadi saat mahasiswa mendesak bertemu dengan Ketua DPRD NTT Emilia Nomleni. Salah satu koordinator aksi dilaporkan mengalami kekerasan dari ASN yang mengambil barang di lantai lalu menggunakannya untuk menyerang.
Demonstrasi di Bandung dan Sukabumi: Protes Berujung Kericuhan
Di Bandung, aksi protes dilakukan oleh mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Bandung dan Universitas Islam Nusantara. Mereka menuntut agar militer dikembalikan ke barak dan membakar ban sebagai bentuk protes.
Sementara di Sukabumi, unjuk rasa yang semula berlangsung damai berubah ricuh saat demonstran melempar cat ke arah aparat. Polisi merespons dengan menembakkan water cannon untuk membubarkan massa. (*)