PINUSI.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR yang berlangsung di ruang rapat paripurna, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (20/3/2025).
Ketua DPR, Puan Maharani, selaku pimpinan rapat, meminta persetujuan dari fraksi-fraksi yang hadir dalam sidang.
"Sekarang tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" ujar Puan.
Pertanyaan tersebut langsung disambut oleh para anggota dewan dengan jawaban serempak, "Setuju."
"Terima kasih," balas Puan usai mendengar persetujuan tersebut.
Poin-Poin Perubahan dalam RUU TNI
RUU ini membawa sejumlah perubahan krusial dalam struktur dan kebijakan terkait TNI. Beberapa poin utama dalam revisi ini meliputi:
Perluasan Jabatan Sipil bagi TNI Aktif
RUU ini membuka peluang bagi prajurit TNI aktif untuk mengisi posisi di instansi sipil tertentu, yang sebelumnya terbatas.
Penambahan Usia Pensiun
Perubahan ini juga mencakup perpanjangan usia pensiun bagi personel TNI, yang bertujuan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan efektivitas operasional.
Pengesahan RUU ini menandai babak baru dalam reformasi internal TNI yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan adaptasi terhadap dinamika pertahanan negara.