PINUSI.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) akhirnya mengungkap bukti-bukti yang memperkuat keterlibatan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, dalam kasus pencabulan anak di bawah umur. Bukti tersebut mencakup rekaman CCTV dan dokumen pemesanan hotel atas nama tersangka di Kupang.
Kronologi Kasus
Kasus ini berawal dari laporan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri pada 22 Januari 2025, yang mencurigai adanya tindak asusila terhadap anak di wilayah hukum Polda NTT.
Baca Juga: Baim Wong Kecewa, Ingin Sidang Perceraian dengan Paula Verhoeven Digelar Terbuka
"Berbekal informasi awal, kami melakukan penelusuran dan menggali informasi dari beberapa staf hotel. Kami kemudian menemukan bukti pemesanan kamar hotel pada 11 Juni 2024 atas nama tersangka," ungkap Komisaris Patar Silalahi, Dirkrimum Polda NTT, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Barang Bukti yang Ditemukan
Rekaman CCTV hotel yang menunjukkan keberadaan AKBP Fajar dengan korban.
Dokumen pemesanan kamar hotel yang terdaftar atas nama tersangka.
Hasil visum korban yang menguatkan adanya tindak pelecehan seksual.
Compact Disc (CD) berisi delapan rekaman video kekerasan seksual yang dilakukan oleh tersangka.
AKBP Fajar dijerat dengan beberapa pasal, di antaranya:
Baca Juga: WhatsApp Hadirkan Fitur Musik di Status, Begini Cara Menggunakannya
UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
UU ITE juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
“Hari ini gelar perkara penetapan tersangka sudah dilakukan,” tambah Patar.
Sanksi Kode Etik dan Pidana
Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, menyatakan bahwa AKBP Fajar telah ditahan sejak 24 Februari 2025 di Bareskrim Mabes Polri.
Baca Juga: Baim Wong Sebut Paula Verhoeven Manipulatif, Benarkah?
“Tindakan AKBP Fajar termasuk pelanggaran berat, baik secara pidana maupun kode etik kepolisian. Sidang etik akan dilaksanakan pada Senin, 17 Maret 2025,” ujar Agus.
Dalam konferensi pers, AKBP Fajar tampak mengenakan rompi oranye sebagai simbol status tersangka. (*)