PINUSI.COM - Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok, mengungkapkan keterkejutannya usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023. Pemeriksaan yang berlangsung selama 10 jam di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Kamis (13/3/2025), membuka banyak fakta yang sebelumnya tidak diketahui Ahok.
Ahok mengaku terkejut dengan sejumlah informasi yang ia dengar selama sesi pemeriksaan. “Saya juga kaget-kaget. Kok gila juga ya, saya bilang begitu,” ujar Ahok kepada awak media. Sebagai Komisaris Utama Pertamina pada periode 2019-2024, Ahok mengungkapkan bahwa dirinya tidak terlibat langsung dalam operasional subholding Pertamina, sehingga banyak informasi yang baru ia ketahui dari penyidik.
“Saya juga baru tahu ada penelitian terkait fraud, penyimpangan, hingga transfer dana yang dipertanyakan,” tambah Ahok.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka, enam di antaranya adalah petinggi di anak usaha Pertamina. Mereka adalah:
Riva Siahaan - Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
Yoki Firnandi - Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
Sani Dinar Saifuddin - Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
Agus Purwono - VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
Maya Kusmaya - Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
Edward Corne - VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga
Selain itu, ada tiga broker yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
Muhammad Kerry Adrianto Riza - Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
Dimas Werhaspati - Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
Gading Ramadhan Joedo - Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Kejagung memperkirakan kerugian negara yang timbul akibat kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun. Ahok menegaskan bahwa sebagai Komisaris Utama, dirinya tidak terlibat langsung dalam operasional subholding Pertamina.
“Subholding itu bukan ranah saya. Saya baru tahu banyak hal setelah mendengar penjelasan penyidik,” katanya.
Kejaksaan Agung terus mendalami kasus ini untuk mengungkap aliran dana serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi yang merugikan negara dalam jumlah fantastis tersebut.
Dengan skala kerugian yang mencapai ratusan triliun rupiah, kasus ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang skandal korupsi di sektor energi di Indonesia.