PINUSI.COM - Polda Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) mengungkapkan bahwa Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, diduga kuat melakukan pencabulan terhadap seorang anak berusia enam tahun di sebuah hotel di Kota Kupang.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, menyatakan bahwa temuan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam yang telah dilakukan oleh kepolisian. Berdasarkan hasil investigasi, AKBP Fajar diketahui memesan kamar hotel tersebut pada 11 Juni 2024 dengan menggunakan fotokopi SIM sebagai identitas.
“Kami memulai serangkaian penyelidikan sejak 23 Januari di salah satu hotel di Kota Kupang,” ujar Patar dalam konferensi pers pada Selasa (11/3) sore.
Penyelidikan ini melibatkan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi. Hingga pada 14 Februari, tim kepolisian mendapatkan bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
“Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa insiden tersebut benar-benar terjadi pada 11 Juni 2024 di salah satu hotel di Kota Kupang,” jelas Patar.
Dari hasil investigasi, Polda NTT menetapkan bahwa pelaku pencabulan adalah AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Pada 20 Februari 2025, pihak kepolisian memanggil AKBP Fajar untuk menjalani interogasi di Propam Polda NTT. Dalam pemeriksaan, ia mengakui perbuatannya.
Berdasarkan pengakuan tersebut, pada 24 Februari, AKBP Fajar diperintahkan untuk dibawa ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Divisi Propam Polri.
Sebelumnya, dugaan kasus pencabulan ini pertama kali dilaporkan oleh pihak Australia kepada Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Informasi tersebut kemudian diteruskan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti dan dikoordinasikan dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kupang guna memberikan pendampingan kepada korban.
Plt Kepala DP3A Kota Kupang, Imelda Manafe, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya mendampingi seorang korban berusia 12 tahun. Namun, berdasarkan asesmen, diduga ada dua korban lain yang berusia tiga dan 14 tahun.
“Awalnya, kami hanya mendapatkan satu korban. Namun, setelah dilakukan asesmen, jumlah korban yang diduga mengalami pencabulan bertambah menjadi tiga anak,” ujar Imelda saat dikonfirmasi, Senin (10/3) pagi.
DP3A Kota Kupang terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan perlindungan bagi korban dan mendukung proses hukum yang berjalan.
Di sisi lain, Kombes Patar Silalahi menegaskan bahwa dalam kasus ini, kepolisian hanya menemukan satu korban yang berusia enam tahun.
“Korban yang terkonfirmasi dalam penyelidikan kami adalah satu anak berusia enam tahun,” tegasnya dalam konferensi pers.
Selain kasus pencabulan, AKBP Fajar juga diamankan oleh tim Propam Mabes Polri dan Bidang Propam Polda NTT pada 20 Februari 2025 atas dugaan keterlibatannya dalam kasus narkoba. Setelah penangkapan, ia langsung dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut di Divisi Propam Polri.
Polda NTT berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan dan tegas. Proses hukum terhadap AKBP Fajar akan terus berjalan, dan pihak kepolisian memastikan bahwa kasus ini ditangani sesuai dengan aturan yang berlaku. Sementara itu, DP3A Kota Kupang juga akan terus melakukan pendampingan kepada korban serta memastikan hak-hak anak terlindungi. (*)