PINUSI.COM - Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengeluarkan peringatan keras terhadap tiga perusahaan produsen Minyakita yang diduga melakukan kecurangan dalam penjualan minyak goreng kemasan. Jika terbukti mengurangi takaran dari yang seharusnya 1 liter menjadi hanya 750 hingga 800 mililiter, ketiga perusahaan tersebut berisiko ditutup dan izinnya dicabut.
Perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik curang ini adalah PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari. Selain mengurangi volume, harga jual Minyakita juga ditemukan melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp15.700 per liter, namun dijual dengan harga Rp18.000 per liter di pasaran.
Sidak di Pasar Jaya Lenteng Agung
Dugaan kecurangan ini terungkap saat Menteri Amran melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3). Inspeksi ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan dan kualitas sembilan bahan pokok menjelang Ramadan. Namun, dalam sidak tersebut, ditemukan minyak goreng Minyakita yang tidak sesuai dengan regulasi pemerintah.
“Kami turun langsung ke pasar untuk mengecek pasokan dan kualitas pangan bagi masyarakat. Sayangnya, justru ditemukan pelanggaran serius, yakni Minyakita dijual di atas HET dan volumenya tidak sesuai dengan yang tertera di kemasan,” ungkap Amran.
Tindakan Tegas Pemerintah
Amran menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap perusahaan yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara yang merugikan masyarakat. Ia telah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan untuk menindaklanjuti kasus ini. Jika terbukti bersalah, ketiga perusahaan akan ditutup dan izin usahanya dicabut.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, maka perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku usaha yang mencari keuntungan dengan cara yang tidak jujur,” tegas Amran.
Amran juga mengingatkan seluruh produsen dan distributor minyak goreng agar mematuhi aturan yang berlaku. Pemerintah akan terus melakukan sidak guna memastikan bahwa produk yang beredar di pasaran sesuai dengan standar yang ditetapkan.
“Saya ingatkan kepada semua pelaku usaha, jangan bermain-main dengan kebutuhan pokok rakyat. Jika ada yang berani melanggar aturan, pemerintah akan bertindak tegas,” tambahnya.
Dampak Bagi Konsumen
Praktik pengurangan takaran minyak goreng dan harga yang melebihi HET sangat merugikan masyarakat, terutama di bulan Ramadan ketika permintaan bahan pokok meningkat. Hal ini tidak hanya berdampak pada ekonomi rumah tangga, tetapi juga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap produk-produk yang beredar di pasaran.
Dengan adanya pengawasan ketat dari pemerintah, diharapkan masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng berkualitas dengan harga yang sesuai aturan.