PINUSI.COM - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan apresiasi terhadap komitmen dan upaya kurator dalam menangani kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex). Dalam pernyataan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/3/2025), Yassierli menegaskan bahwa langkah-langkah yang telah diambil dapat memberikan kepastian bagi para pekerja yang terdampak.
Pekerja Sritex Akan Kembali Bekerja dalam Dua Minggu
Yassierli mengungkapkan bahwa dalam dua minggu ke depan, para pekerja yang sebelumnya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akan kembali bekerja. Hal ini menjadi kabar baik bagi ribuan pekerja yang selama ini menghadapi ketidakpastian akibat kondisi perusahaan.
“Kami menyambut baik komitmen yang telah disampaikan oleh kurator bahwa dalam waktu dekat para pekerja dapat kembali bekerja. Ini tentunya memberikan rasa tenang dan kepastian bagi mereka,” ujar Yassierli.
Jaminan Hak Pekerja Sritex Dikawal Kemenaker
Selain memastikan pekerja dapat kembali bekerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) juga akan mengawal pemenuhan hak-hak normatif pekerja, termasuk kompensasi PHK. Yassierli menegaskan bahwa hak pekerja tetap menjadi prioritas utama pemerintah.
“Kami memastikan bahwa hak-hak pekerja yang terkena PHK akan tetap diberikan, termasuk kompensasi dan hak-hak normatif lainnya,” tambahnya.
JHT dan JKP untuk Pekerja Sritex
Dalam upaya melindungi kesejahteraan pekerja, Kemenaker juga memastikan agar PT Sritex memenuhi kewajibannya terkait manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini mencakup Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang dapat membantu pekerja dalam menghadapi kondisi ekonomi yang sulit.
“Kami berharap JHT dan JKP ini bisa segera dimanfaatkan oleh para pekerja agar mereka tetap mendapatkan perlindungan sosial yang layak,” tutup Yassierli.