PINUSI.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mempersiapkan kebijakan transportasi umum gratis bagi 15 golongan warga sebagai bagian dari program 100 hari kepemimpinan Gubernur Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno.
"Ya, segera. Itu sedang kami persiapkan karena masuk dalam program 100 hari," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, di Jakarta, Selasa.
Program ini akan memberikan akses gratis bagi warga tertentu untuk menggunakan transportasi umum seperti Transjakarta, Moda Raya Terpadu (MRT), Lintas Raya Terpadu (LRT), dan JakLingko. Beberapa kelompok masyarakat yang akan mendapatkan fasilitas ini di antaranya adalah lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas, serta penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Upaya Meningkatkan Aksesibilitas dan Mengurangi Kemacetan
Rano Karno dan Gubernur Pramono Anung sebelumnya telah menyampaikan rencana ini dalam kampanye mereka pada November 2024. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mempermudah akses transportasi bagi kelompok tertentu serta mengurangi kemacetan di Jakarta.
Selain menggratiskan biaya transportasi bagi golongan tertentu, Pemprov DKI Jakarta juga berencana memperluas jaringan transportasi umum hingga ke daerah penyangga Jakarta. Dengan demikian, masyarakat di wilayah seperti Bekasi, Depok, dan Tangerang dapat lebih mudah menggunakan transportasi umum tanpa bergantung pada kendaraan pribadi.
"Kami ingin memperluas jalur transportasi agar warga dari daerah penyangga tidak lagi menggunakan kendaraan pribadi saat bepergian ke Jakarta. Cukup dengan transportasi umum yang telah disediakan," jelas Rano.
Daftar 15 Golongan Penerima Transportasi Gratis
Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan 15 golongan masyarakat yang berhak mendapatkan layanan transportasi gratis, yakni:
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya
Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta
Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
Karyawan swasta dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) yang memiliki rekening di Bank DKI
Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)
Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
Warga yang memiliki KTP Kepulauan Seribu
Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) yang berdomisili di Jabodetabek
Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
Veteran Republik Indonesia
Penyandang disabilitas
Penduduk lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun
Pengurus masjid (marbot)
Pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) serta Juru Pemantau Jentik (Jumantik)
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih aktif menggunakan transportasi umum, sehingga tingkat kemacetan di ibu kota dapat berkurang secara signifikan.