Empat Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Pemalsuan Dokumen SHGB-SHM Pagar Laut Tangerang

Oleh PangeranWednesday, 19th February 2025 | 07:15 WIB
Empat Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Pemalsuan Dokumen SHGB-SHM Pagar Laut Tangerang
Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri (Foto: Istimewa)

PINUSI.COM - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait pagar laut di Tangerang. Keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara secara menyeluruh.

“Hasil gelar perkara yang telah dilakukan oleh tim penyidik menyepakati penetapan empat tersangka dalam kasus ini,” ungkap Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (18/2/2025).

Identitas Para Tersangka
Keempat tersangka yang ditetapkan adalah:

A, Kepala Desa Kohod
UK, Sekretaris Desa Kohod
SP, penerima kuasa
CE, penerima kuasa
Mereka diduga melakukan pemufakatan jahat untuk memalsukan dokumen dengan tujuan mengajukan permohonan hak atas tanah secara ilegal.

Modus Pemalsuan Dokumen Tanah
Menurut Brigjen Djuhandani, para tersangka memalsukan berbagai dokumen penting, termasuk:

Surat girik
Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah
Surat pernyataan tidak sengketa
Surat keterangan tanah
Surat keterangan pernyataan kesaksian
Surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod
Dokumen lain yang diduga dibuat secara ilegal sejak Desember 2023 hingga November 2024
Akibat perbuatan ini, sebanyak 263 SHGB dan 17 SHM berhasil diterbitkan secara ilegal.


Dugaan sementara menyebutkan bahwa motif utama keempat tersangka adalah keuntungan ekonomi. Namun, hingga kini penyidik masih mendalami jumlah pasti keuntungan yang mereka peroleh dari aksi pemalsuan ini.

“Yang jelas ini berkaitan dengan faktor ekonomi, namun kami masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui berapa besar keuntungan yang mereka dapatkan,” ujar Djuhandani.

Status Hukum dan Pencekalan Tersangka
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, keempat orang ini belum ditahan. Hal ini dikarenakan proses gelar perkara baru saja rampung. Saat ini, penyidik sedang melengkapi administrasi penyidikan sebelum memanggil para tersangka.

“Kami masih dalam tahap melengkapi administrasi penyidikan. Setelah semuanya siap, para tersangka akan segera kami panggil,” jelas Djuhandani.

Sebagai langkah pencegahan, Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menerbitkan surat pencegahan dan penangkalan (cekal) bagi para tersangka agar mereka tidak dapat meninggalkan wilayah Indonesia.

“Kami sudah melakukan koordinasi dengan Imigrasi untuk segera menerbitkan surat pencegahan terhadap mereka,” tambahnya.


Kasus pemalsuan dokumen tanah ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat dalam penerbitan sertifikat tanah guna mencegah praktik ilegal yang merugikan masyarakat. Penyidik terus mendalami kasus ini dan memastikan semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Terkini

Agnez Mo dan Sejumlah Musisi Temui Menteri Hukum Bahas Hak Cipta
Agnez Mo dan Sejumlah Musisi Temui Menteri Hukum Bahas Hak Cipta
PinTertainment | in 2 hours
Ramai Tagar #Indonesiagelap, Tokoh Ini Tolak Dengan Keras
Ramai Tagar #Indonesiagelap, Tokoh Ini Tolak Dengan Keras
PinNews | 38 minutes ago
Prabowo Bentuk Badan Baru BPI Danantara, Kelola Aset Negara Rp9.049 Triliun
Prabowo Bentuk Badan Baru BPI Danantara, Kelola Aset Negara Rp9.049 Triliun
PinNews | 7 hours ago
Indra Sjafri Jadi Sorotan Usai Timnas Indonesia U-20 Gagal Menang Lawan Yaman  di Piala Asia U-20 2025
Indra Sjafri Jadi Sorotan Usai Timnas Indonesia U-20 Gagal Menang Lawan Yaman di Piala Asia U-20 2025
PinSport | 8 hours ago
Ahmad Dhani Kritik Agnez Mo yang Lebih Memilih Podcast Ketimbang Hadir di Pengadilan
Ahmad Dhani Kritik Agnez Mo yang Lebih Memilih Podcast Ketimbang Hadir di Pengadilan
PinTertainment | 10 hours ago
Waspada! Aplikasi Berbahaya Bisa Intip WhatsApp dan Foto Pribadi, Begini Cara Mengatasinya
Waspada! Aplikasi Berbahaya Bisa Intip WhatsApp dan Foto Pribadi, Begini Cara Mengatasinya
PinTect | 10 hours ago
Apple Resmi Rilis iPhone 16e, Versi Terjangkau dari iPhone 16 Series
Apple Resmi Rilis iPhone 16e, Versi Terjangkau dari iPhone 16 Series
PinTect | 12 hours ago
Reshuffle Kabinet, Prabowo Subianto Lantik Enam Pejabat Negara di Istana Kepresidenan
Reshuffle Kabinet, Prabowo Subianto Lantik Enam Pejabat Negara di Istana Kepresidenan
PinNews | 15 hours ago
Real Madrid Hancurkan Manchester City, Kylian Mbappe Cetak Hattrick di Liga Champions
Real Madrid Hancurkan Manchester City, Kylian Mbappe Cetak Hattrick di Liga Champions
PinSport | 15 hours ago
One Piece 1140: Pertarungan Luffy vs Scopper Gaban dan Kemunculan Dua Holy Knight Baru
One Piece 1140: Pertarungan Luffy vs Scopper Gaban dan Kemunculan Dua Holy Knight Baru
PinTertainment | Wednesday, 19th February 2025 | 14:19 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta