PINUSI.COM - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait pagar laut di Tangerang. Keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara secara menyeluruh.
“Hasil gelar perkara yang telah dilakukan oleh tim penyidik menyepakati penetapan empat tersangka dalam kasus ini,” ungkap Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (18/2/2025).
Identitas Para Tersangka
Keempat tersangka yang ditetapkan adalah:
A, Kepala Desa Kohod
UK, Sekretaris Desa Kohod
SP, penerima kuasa
CE, penerima kuasa
Mereka diduga melakukan pemufakatan jahat untuk memalsukan dokumen dengan tujuan mengajukan permohonan hak atas tanah secara ilegal.
Modus Pemalsuan Dokumen Tanah
Menurut Brigjen Djuhandani, para tersangka memalsukan berbagai dokumen penting, termasuk:
Surat girik
Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah
Surat pernyataan tidak sengketa
Surat keterangan tanah
Surat keterangan pernyataan kesaksian
Surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod
Dokumen lain yang diduga dibuat secara ilegal sejak Desember 2023 hingga November 2024
Akibat perbuatan ini, sebanyak 263 SHGB dan 17 SHM berhasil diterbitkan secara ilegal.
Dugaan sementara menyebutkan bahwa motif utama keempat tersangka adalah keuntungan ekonomi. Namun, hingga kini penyidik masih mendalami jumlah pasti keuntungan yang mereka peroleh dari aksi pemalsuan ini.
“Yang jelas ini berkaitan dengan faktor ekonomi, namun kami masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui berapa besar keuntungan yang mereka dapatkan,” ujar Djuhandani.
Status Hukum dan Pencekalan Tersangka
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, keempat orang ini belum ditahan. Hal ini dikarenakan proses gelar perkara baru saja rampung. Saat ini, penyidik sedang melengkapi administrasi penyidikan sebelum memanggil para tersangka.
“Kami masih dalam tahap melengkapi administrasi penyidikan. Setelah semuanya siap, para tersangka akan segera kami panggil,” jelas Djuhandani.
Sebagai langkah pencegahan, Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menerbitkan surat pencegahan dan penangkalan (cekal) bagi para tersangka agar mereka tidak dapat meninggalkan wilayah Indonesia.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan Imigrasi untuk segera menerbitkan surat pencegahan terhadap mereka,” tambahnya.
Kasus pemalsuan dokumen tanah ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat dalam penerbitan sertifikat tanah guna mencegah praktik ilegal yang merugikan masyarakat. Penyidik terus mendalami kasus ini dan memastikan semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya.