PINUSI.COM - Pengadilan Tinggi Jakarta telah menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis, terdakwa dalam kasus pengelolaan komoditas. Pada Kamis, 13 Februari 2025, majelis hakim membacakan putusan banding yang memutuskan untuk merampas semua aset milik Harvey Moeis untuk negara. Selain itu, hukuman penjara yang dijatuhkan terhadap Harvey juga diperberat.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tinggi Jakarta, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, hakim ketua Teguh Arianto menyatakan bahwa Harvey Moeis dijatuhi hukuman pidana penjara selama 20 tahun, lebih berat dibandingkan dengan vonis sebelumnya yang hanya 6,5 tahun penjara. Selain itu, hakim juga memperberat hukuman uang pengganti yang harus dibayar oleh Harvey, yakni sebesar Rp 420 miliar.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Harvey Moeis selama 20 tahun dan memerintahkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar,” kata hakim Teguh saat membacakan putusan banding.
Meskipun hukuman pidana dan uang pengganti diperberat, hakim menegaskan bahwa keputusan lainnya tetap dikuatkan. Salah satunya adalah mengenai aset-aset yang dimiliki oleh Harvey. Sebelumnya, pada putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, hakim memutuskan untuk merampas semua aset Harvey untuk negara. Aset yang dimaksud mencakup emas, logam mulia, tas mewah, tanah, dan mobil mewah yang merupakan hadiah untuk istrinya, aktris Sandra Dewi.
Putusan ini merupakan hasil dari keputusan hakim dalam sidang yang digelar pada 23 Desember 2024. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa semua barang bukti yang disita dari Harvey, termasuk barang-barang pribadi milik Sandra Dewi, harus dirampas untuk negara. Hal ini bertujuan untuk mengganti kerugian keuangan negara yang timbul akibat tindakan korupsi yang dilakukan oleh Harvey.
“Barang bukti berupa aset milik Terdakwa yang telah disita dalam perkara ini, dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan kepada Terdakwa,” ucap hakim saat membacakan putusan.
Dengan adanya keputusan Pengadilan Tinggi ini, maka seluruh aset milik Harvey Moeis yang telah disita, termasuk barang-barang mewah yang telah disebutkan sebelumnya, kini secara resmi menjadi milik negara.
Putusan ini semakin mempertegas komitmen aparat penegak hukum Indonesia untuk menanggulangi praktik korupsi dan memastikan bahwa pelaku tindak pidana korupsi tidak hanya dijatuhi hukuman penjara, tetapi juga dihukum untuk mengganti kerugian negara. Publik kini menantikan langkah selanjutnya yang akan diambil oleh pihak berwenang terkait pelaksanaan keputusan ini, terutama terkait dengan proses pengembalian aset yang telah dirampas.
Dengan putusan ini, Harvey Moeis harus menghadapi konsekuensi hukum yang lebih berat, dan perjuangan untuk menegakkan keadilan dalam kasus ini pun semakin dekat pada akhir yang pasti. (*)