PINUSI.COM - Deddy Corbuzier kini resmi menjadi Staf Khusus Menteri Pertahanan (Stafsus Menhan) setelah ditunjuk oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. Dengan jabatan barunya ini, Deddy tidak hanya mendapatkan posisi strategis, tetapi juga hak keuangan serta tunjangan yang cukup besar.
Berapa Gaji Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Menhan?
Berdasarkan Pasal 72 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019, staf khusus menteri memiliki hak keuangan dan fasilitas yang setara dengan jabatan struktural eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya.
Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, gaji yang diterima oleh pejabat eselon I berkisar antara Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200, tergantung masa kerja dan golongannya.
Tunjangan Kinerja yang Mengesankan
Selain gaji pokok, Deddy Corbuzier juga berhak atas tunjangan kinerja (tukin). Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 104 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan, terdapat 17 kelas jabatan untuk tunjangan kinerja, di mana Deddy masuk dalam kelas jabatan 16.
Pada kelas jabatan ini, tunjangan kinerja yang diterima mencapai Rp20.695.000 per bulan. Jika ditotal dengan gaji pokoknya, pendapatan bulanan Deddy sebagai Stafsus Menhan berkisar antara Rp24.575.400 hingga Rp27.068.200.
Penunjukan Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Menhan menambah daftar selebritas yang dipercaya mengisi jabatan penting di pemerintahan. Meski sebelumnya dikenal sebagai seorang mentalist, presenter, dan podcaster sukses, kini Deddy memiliki peran baru dalam sektor pertahanan nasional.
Publik pun menaruh perhatian besar pada tugas dan kontribusi yang akan diberikan Deddy dalam mendukung kebijakan pertahanan negara. (*)