PINUSI.COM - Ombudsman Republik Indonesia menyoroti ketidakseimbangan distribusi elpiji 3 kilogram berdasarkan hasil pengawasan di sejumlah wilayah, termasuk Sulawesi Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Kepulauan Riau.
Dalam Rapat Koordinasi Pengawasan terkait kebijakan penyaluran elpiji bersubsidi bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta PT Pertamina Patra Niaga pada Senin (10/2), Ombudsman menemukan adanya ketidakseimbangan akses distribusi elpiji di berbagai daerah.
Ketimpangan Akses dan Peran Agen yang Belum Optimal
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa (11/2), mengungkapkan bahwa banyak pangkalan elpiji yang berlokasi terlalu berdekatan dalam satu wilayah tertentu, sementara di daerah lain aksesnya sangat terbatas. Akibatnya, sejumlah masyarakat harus menempuh jarak jauh untuk mendapatkan elpiji bersubsidi.
Selain itu, Ombudsman menyoroti peran agen yang dinilai belum optimal dalam menjamin ketersediaan stok. Saat ini, agen hanya berfungsi sebagai distributor tanpa memiliki kewajiban menyediakan cadangan elpiji untuk mengantisipasi lonjakan permintaan atau gangguan pasokan.
Ketidaksesuaian Prosedur Pengisian dan Risiko Keamanan
Selain masalah distribusi, Ombudsman juga menemukan ketidaksesuaian dalam prosedur pengisian ulang tabung elpiji di beberapa stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE). Standar pengecekan keamanan tabung elpiji berbeda di setiap wilayah, mulai dari metode perendaman dalam air hingga pemeriksaan manual sederhana.
Tak hanya itu, beberapa tabung elpiji ditemukan tidak memiliki tanggal kedaluwarsa yang jelas, yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna. Ombudsman menekankan pentingnya standar keamanan yang seragam guna mengurangi risiko kecelakaan akibat penggunaan tabung elpiji yang tidak layak.
Evaluasi Kebijakan Penjualan Elpiji Bersubsidi
Dalam upaya meningkatkan efektivitas penyaluran, pemerintah saat ini menerapkan kebijakan penjualan elpiji bersubsidi langsung melalui pangkalan resmi yang telah terdaftar. Namun, Ombudsman menilai kebijakan ini perlu dikaji lebih mendalam, terutama terkait kesiapan infrastruktur pendataan dan dampaknya terhadap harga eceran tertinggi (HET) di masyarakat.
Ombudsman RI mendorong pemerintah dan Pertamina untuk segera menindaklanjuti temuan ini guna memastikan distribusi elpiji bersubsidi yang lebih merata. Dengan perbaikan sistem distribusi, diharapkan subsidi dapat tepat sasaran dan masyarakat dapat memperoleh elpiji bersubsidi dengan lebih mudah dan aman.