Polisi Ungkap Beragam Latar Belakang Peserta Pesta Seks di Jaksel, Dari Guru Bahasa Arab Hingga Dokter

Oleh PangeranFriday, 7th February 2025 | 10:02 WIB
Polisi Ungkap Beragam Latar Belakang Peserta Pesta Seks di Jaksel, Dari Guru Bahasa Arab Hingga Dokter
Polisi ungkap latarbelakang peserta pesta sex di jaksel (Foto: Istimewa)

PINUSI.COM -Polisi mengungkap identitas serta latar belakang para peserta pesta seks sesama jenis yang digerebek di sebuah hotel di Kuningan, Jakarta Selatan. Berdasarkan hasil penyelidikan, para peserta berasal dari berbagai profesi dan rentang usia yang beragam.

Peserta Berasal dari Berbagai Profesi
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Iskandarsyah, mengungkapkan bahwa dari total 56 orang yang diamankan, mayoritas merupakan karyawan swasta.

"Sebanyak 48 peserta bekerja sebagai karyawan swasta, satu orang merupakan guru bahasa Arab, dan satu lainnya berprofesi sebagai dokter," ujar Iskandarsyah kepada wartawan, Kamis (6/2/2025).

Selain itu, dua orang berprofesi sebagai personal trainer, satu orang bekerja sebagai karyawan kontrak AVSEC di Bandara Soekarno-Hatta, sementara tiga lainnya tidak memiliki pekerjaan.

Rentang Usia Peserta
Para peserta dalam pesta seks tersebut berusia antara 20 hingga 45 tahun. Berikut adalah rincian jumlah peserta berdasarkan kelompok usia:

20-25 tahun: 6 orang
26-30 tahun: 17 orang
31-35 tahun: 14 orang
36-40 tahun: 14 orang
41-45 tahun: 6 orang


Penggerebekan Pesta Seks di Hotel
Sebelumnya, tim dari Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan terhadap pesta seks yang berlangsung di salah satu hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Sabtu (1/2) sekitar pukul 21.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 56 pria diamankan oleh pihak kepolisian. Dari jumlah tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka karena berperan dalam penyelenggaraan acara ilegal tersebut.

Tiga Tersangka dan Ancaman Hukuman
Ketiga tersangka yang telah diamankan adalah RH alias R dan RE alias E, yang bertugas membiayai penyewaan kamar hotel, serta BP alias D yang berperan dalam merekrut peserta.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 33 Jo Pasal 7 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 296 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar.

Terkini

Bulan Sutena Klarifikasi Terkait Video Syur yang Beredar di Media Sosial
Bulan Sutena Klarifikasi Terkait Video Syur yang Beredar di Media Sosial
PinTertainment | in 7 hours
Polisi Ungkap Beragam Latar Belakang Peserta Pesta Seks di Jaksel, Dari Guru Bahasa Arab Hingga Dokter
Polisi Ungkap Beragam Latar Belakang Peserta Pesta Seks di Jaksel, Dari Guru Bahasa Arab Hingga Dokter
PinNews | in 4 hours
Viral Video Syur Mirip Bulan Sutena Beredar Di Sosial Media
Viral Video Syur Mirip Bulan Sutena Beredar Di Sosial Media
PinTertainment | in 4 hours
Kluivert Siapkan 30 Pemain Timnas Indonesia untuk Laga Krusial Melawan Australia dan Bahrain Maret 2025
Kluivert Siapkan 30 Pemain Timnas Indonesia untuk Laga Krusial Melawan Australia dan Bahrain Maret 2025
PinSport | in 3 hours
Fakta-Fakta Terbaru Kecelakaan Pintu Tol Ciawi
Fakta-Fakta Terbaru Kecelakaan Pintu Tol Ciawi
PinNews | in 3 hours
Anggaran Proyek IKN Diblokir, Jadi Proyek Mangkrak ?
Anggaran Proyek IKN Diblokir, Jadi Proyek Mangkrak ?
PinNews | in 2 hours
Barcelona Melaju ke Semifinal Copa del Rey dengan Kemenangan Telak atas Valencia
Barcelona Melaju ke Semifinal Copa del Rey dengan Kemenangan Telak atas Valencia
PinSport | in an hour
Liverpool Lumat Tottenham 4-0, Lolos ke Final Carabao Cup 2024/2025
Liverpool Lumat Tottenham 4-0, Lolos ke Final Carabao Cup 2024/2025
PinSport | in 10 minutes
Kurangi Emisi Karbon, KKP Mulai Menuju Pengelolaan Karbon Biru
Kurangi Emisi Karbon, KKP Mulai Menuju Pengelolaan Karbon Biru
PinNews | 11 hours ago
Indra Sjafri Jelaskan Alasan Pencoretan Arkhan Kaka dari Timnas U-20 Indonesia di Piala Asia U-20 2025
Indra Sjafri Jelaskan Alasan Pencoretan Arkhan Kaka dari Timnas U-20 Indonesia di Piala Asia U-20 2025
PinSport | 11 hours ago
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta