Polisi Ungkap Beragam Latar Belakang Peserta Pesta Seks di Jaksel, Dari Guru Bahasa Arab Hingga Dokter

Oleh PangeranFriday, 7th February 2025 | 10:02 WIB
Polisi Ungkap Beragam Latar Belakang Peserta Pesta Seks di Jaksel, Dari Guru Bahasa Arab Hingga Dokter
Polisi ungkap latarbelakang peserta pesta sex di jaksel (Foto: Istimewa)

PINUSI.COM -Polisi mengungkap identitas serta latar belakang para peserta pesta seks sesama jenis yang digerebek di sebuah hotel di Kuningan, Jakarta Selatan. Berdasarkan hasil penyelidikan, para peserta berasal dari berbagai profesi dan rentang usia yang beragam.

Peserta Berasal dari Berbagai Profesi
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Iskandarsyah, mengungkapkan bahwa dari total 56 orang yang diamankan, mayoritas merupakan karyawan swasta.

"Sebanyak 48 peserta bekerja sebagai karyawan swasta, satu orang merupakan guru bahasa Arab, dan satu lainnya berprofesi sebagai dokter," ujar Iskandarsyah kepada wartawan, Kamis (6/2/2025).

Selain itu, dua orang berprofesi sebagai personal trainer, satu orang bekerja sebagai karyawan kontrak AVSEC di Bandara Soekarno-Hatta, sementara tiga lainnya tidak memiliki pekerjaan.

Rentang Usia Peserta
Para peserta dalam pesta seks tersebut berusia antara 20 hingga 45 tahun. Berikut adalah rincian jumlah peserta berdasarkan kelompok usia:

20-25 tahun: 6 orang
26-30 tahun: 17 orang
31-35 tahun: 14 orang
36-40 tahun: 14 orang
41-45 tahun: 6 orang


Penggerebekan Pesta Seks di Hotel
Sebelumnya, tim dari Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan terhadap pesta seks yang berlangsung di salah satu hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Sabtu (1/2) sekitar pukul 21.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 56 pria diamankan oleh pihak kepolisian. Dari jumlah tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka karena berperan dalam penyelenggaraan acara ilegal tersebut.

Tiga Tersangka dan Ancaman Hukuman
Ketiga tersangka yang telah diamankan adalah RH alias R dan RE alias E, yang bertugas membiayai penyewaan kamar hotel, serta BP alias D yang berperan dalam merekrut peserta.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 33 Jo Pasal 7 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 296 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar.

Terkini

Kasus Galon Isi Ulang di Bekasi, Pelanggaran Izin Usaha, Bukan Pemalsuan
Kasus Galon Isi Ulang di Bekasi, Pelanggaran Izin Usaha, Bukan Pemalsuan
PinNews | in 6 hours
Proyek Penulisan Ulang Sejarah Indonesia 'Dibanderol' 9 Miliar Rupiah
Proyek Penulisan Ulang Sejarah Indonesia 'Dibanderol' 9 Miliar Rupiah
PinFinance | in 6 hours
Visa Jemaah Haji Furoda Tak Terbit Tahun Ini, Himpuh: Kewenangan Kerajaan Arab Saudi
Visa Jemaah Haji Furoda Tak Terbit Tahun Ini, Himpuh: Kewenangan Kerajaan Arab Saudi
PinNews | in 5 hours
KAI Commuter Mulai Operasikan Kereta Rel Listrik Baru Buatan China
KAI Commuter Mulai Operasikan Kereta Rel Listrik Baru Buatan China
PinNews | in 4 hours
"Jangan Jadikan Pancasila Sekadar Mantra dan Slogan"
"Jangan Jadikan Pancasila Sekadar Mantra dan Slogan"
PinNews | in 22 minutes
Budaya Betawi Diharap Masuk Pendidikan Formal
Budaya Betawi Diharap Masuk Pendidikan Formal
PinNews | in 12 minutes
Polsek Grogol Petamburan Bantu WNA Tiongkok Temukan HP Hilang di Taksi Online
Polsek Grogol Petamburan Bantu WNA Tiongkok Temukan HP Hilang di Taksi Online
PinNews | in a minute
Arab Saudi Usir 205.000 Peziarah Tanpa Izin Haji
Arab Saudi Usir 205.000 Peziarah Tanpa Izin Haji
PinNews | 15 minutes ago
‘Haji’ Itu dari Belanda? Seriusan Nih?
‘Haji’ Itu dari Belanda? Seriusan Nih?
Opini | an hour ago
Jaksa Agung Burhanudin Jenguk Anak Buahnya yang Menjadi Korban Pembacokan OTK
Jaksa Agung Burhanudin Jenguk Anak Buahnya yang Menjadi Korban Pembacokan OTK
PinNews | Tuesday, 27th May 2025 | 15:15 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta