PINUSI.COM -Polisi mengungkap identitas serta latar belakang para peserta pesta seks sesama jenis yang digerebek di sebuah hotel di Kuningan, Jakarta Selatan. Berdasarkan hasil penyelidikan, para peserta berasal dari berbagai profesi dan rentang usia yang beragam.
Peserta Berasal dari Berbagai Profesi
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Iskandarsyah, mengungkapkan bahwa dari total 56 orang yang diamankan, mayoritas merupakan karyawan swasta.
"Sebanyak 48 peserta bekerja sebagai karyawan swasta, satu orang merupakan guru bahasa Arab, dan satu lainnya berprofesi sebagai dokter," ujar Iskandarsyah kepada wartawan, Kamis (6/2/2025).
Selain itu, dua orang berprofesi sebagai personal trainer, satu orang bekerja sebagai karyawan kontrak AVSEC di Bandara Soekarno-Hatta, sementara tiga lainnya tidak memiliki pekerjaan.
Rentang Usia Peserta
Para peserta dalam pesta seks tersebut berusia antara 20 hingga 45 tahun. Berikut adalah rincian jumlah peserta berdasarkan kelompok usia:
20-25 tahun: 6 orang
26-30 tahun: 17 orang
31-35 tahun: 14 orang
36-40 tahun: 14 orang
41-45 tahun: 6 orang
Penggerebekan Pesta Seks di Hotel
Sebelumnya, tim dari Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan terhadap pesta seks yang berlangsung di salah satu hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Sabtu (1/2) sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 56 pria diamankan oleh pihak kepolisian. Dari jumlah tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka karena berperan dalam penyelenggaraan acara ilegal tersebut.
Tiga Tersangka dan Ancaman Hukuman
Ketiga tersangka yang telah diamankan adalah RH alias R dan RE alias E, yang bertugas membiayai penyewaan kamar hotel, serta BP alias D yang berperan dalam merekrut peserta.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 33 Jo Pasal 7 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 296 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar.