PINUSI.COM -Kejagung telah melakukan penggeledahan terhadap smelter timah sebagai bagian dari upaya penyidikan terkait dugaan keterlibatan korporasi dalam tindak pidana tersebut pada hari Minggu (26/1/2025).
Dalam penggeledahan tersebut, pihak Kejagung tidak hanya menyasar individu saja melainkan juga perusahaan-perusahaan besar yang terlibat dalam industri timah di Indonesia.
Dan menanggapi laporan tersebut, Harli mengonfirmasi bahwa pihaknya memang telah melakukan penggeledahan.
"Iya, penyidik melakukan upaya-upaya paksa berupa penggeledahan dan pemeriksaan lapangan untuk mempermudah penyidikan terhadap tersangka (TSK) korporasi," jawab Harli.
Dari informasi yang diperoleh, ada 2 smelter yang digeledah dalam operasi ini, yakni BTI dan ATD. Namun begitu Harli menyatakan bahwa pihaknya masih perlu melakukan pengecekan lebih lanjut kepada penyidik mengenai apakah kedua smelter tersebut memang terlibat dalam penyegelan yang dilakukan.
Diduga, pengusaha berinisial "AA" merupakan salah satu pemilik BTI dan pernah menjabat sebagai direktur perseroan, dimana saat itu perseroannya juga aktif menjual ingot kepada PT Timah Tbk bahkan mencapai ribuan ton dengan harga yang diduga jauh di atas harga pasaran. Penjualan tersebut terindikasi dapat menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
Kini, diketahui saudara "AA" masih tercatat aktif sebagai salah satu pengurus di asosiasi pertambangan timah terbesar di Indonesia. Maka, patut diduga hal itulah yang menjadi salah satu penyebab smelter BTI bakal diperiksa oleh Kejagung RI saat ini.
"Terkait mana-mana smelter yang dilakukan penyegelan oleh penyidik, kami kurang tahu. Namun, terkait TSK korporasi, apakah BTI dan ATD ikut di dalamnya, coba kami cek ke penyidik," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dalam pesan WhatsApp yang diterima redaksi pada Senin (27/1/2025) sore.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 5 perusahaan smelter sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah yang terjadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Bangka Belitung pada periode 2015-2022.
Lima perusahaan tersebut adalah PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP). Dan kelima perusahaan ini diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara hingga mencapai Rp300 triliun.
Kejagung pun terus berupaya mengungkap lebih jauh keterlibatan korporasi dalam kasus ini. Penggeledahan terhadap smelter BTI dan ATD menjadi langkah penting dalam penyidikan untuk mempermudah proses hukum yang tengah berjalan.
Pihak Kejagung berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini dengan harapan dapat membawa keadilan bagi negara yang telah dirugikan akibat praktik korupsi dalam tata niaga timah.
Langkah Kejagung dalam melakukan penggeledahan terhadap smelter ini menunjukkan bahwa lembaga hukum tersebut tidak main-main dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan korporasi besar.
Penyidikan lebih lanjut diharapkan akan mengungkap lebih banyak fakta terkait peran korporasi dalam kerugian negara yang sangat besar ini.