Gaji ke 13- dan 14 Diisukan akan Dihapus, Begini Penjelasannya

Oleh adminThursday, 6th February 2025 | 17:21 WIB
Gaji ke 13- dan 14 Diisukan akan Dihapus, Begini Penjelasannya
Gaji ke 13 dan 14 ASN diisukan akan dihapus (Foto: Istimewa )_

PINUSI.COM - Gaji ke-13 dan 14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi topik yang ramai diperbincangkan belakangan ini. Rumor yang beredar melalui media sosial mengungkapkan bahwa kedua gaji tambahan tersebut mungkin akan dihapus pada tahun 2025. Hal ini terkait dengan kebijakan pemerintah yang berfokus pada efisiensi anggaran di kementerian dan lembaga negara.

Menanggapi isu ini, Menteri Komunikasi dan Informatika Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini, menyatakan bahwa keputusan terkait gaji ke-13 dan 14 tahun 2025 belum final. Pemerintah, melalui Tim Teknis Kementerian PANRB bersama instansi terkait seperti Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara, masih membahas rincian peraturan yang mengatur pemberian gaji tambahan ini.

Gaji ke-13 dan 14 memang menjadi bagian dari tunjangan yang diberikan pemerintah kepada ASN sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka. Gaji ke-13 biasanya diberikan menjelang tahun ajaran baru, bertepatan dengan periode pendaftaran anak sekolah antara Juni-Juli. Sementara itu, gaji ke-14 atau tunjangan hari raya (THR) diberikan menjelang perayaan Idul Fitri, sebagai bagian dari tunjangan untuk membantu ASN dalam merayakan Hari Raya.

Pemberian gaji ke-13 pertama kali diterapkan pada tahun 1969, dan meskipun demikian, pencairannya seringkali dipengaruhi oleh kondisi keuangan negara. Pada beberapa tahun, gaji ke-13 ditiadakan, seperti yang terjadi pada 1980-1982 karena adanya tunjangan perbaikan penghasilan. Baru pada tahun 1983, gaji ke-13 diberikan lagi kepada ASN. Kebijakan ini sempat dihentikan kembali beberapa kali, misalnya pada tahun-tahun setelahnya karena adanya kenaikan gaji secara umum. Namun, pemberian gaji ke-13 akhirnya diteruskan pada tahun 2004 di era pemerintahan Presiden Megawati Sukarnoputri.

Adapun mengenai pengaturan terbaru mengenai tunjangan dan gaji ke-13 dan 14, hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. Aturan ini menjadi pedoman dalam pemberian intensif kepada ASN yang berguna untuk membantu beban hidup keluarga mereka.

Saat ini, pemerintah sedang mengevaluasi apakah pemberian gaji ke-13 dan 14 untuk tahun 2025 akan diteruskan atau dihentikan demi efisiensi anggaran. Meskipun masih dalam pembahasan, wacana penghapusan ini tetap menarik perhatian publik, mengingat pentingnya bantuan tersebut bagi sebagian besar ASN dalam menjalankan kehidupan sehari-hari mereka.

Namun, bagi ASN yang sudah merencanakan penerimaan gaji ke-13 dan THR untuk tahun depan, akan ada kepastian lebih lanjut setelah keputusan resmi dikeluarkan oleh pemerintah. Untuk saat ini, masyarakat dan ASN perlu menunggu perkembangan lebih lanjut terkait kebijakan ini.

Terkini

Indra Sjafri Jelaskan Alasan Pencoretan Arkhan Kaka dari Timnas U-20 Indonesia di Piala Asia U-20 2025
Indra Sjafri Jelaskan Alasan Pencoretan Arkhan Kaka dari Timnas U-20 Indonesia di Piala Asia U-20 2025
PinSport | in 2 hours
7 Fakta Pemecatan Dwi Citra Weni dari PT Timah Tbk
7 Fakta Pemecatan Dwi Citra Weni dari PT Timah Tbk
PinNews | in 2 hours
3 Smartphone Samsung Terlaris Sepanjang 2024 Menurut Canalys: Galaxy A15 4G, A15 5G, dan Galaxy S24 Ultra
3 Smartphone Samsung Terlaris Sepanjang 2024 Menurut Canalys: Galaxy A15 4G, A15 5G, dan Galaxy S24 Ultra
PinTect | in an hour
Evandra Florasta Masuk Skuad Timnas U-20 Indonesia untuk Piala Asia U-20 2025, Ini Pesan dari Pelatih U-17
Evandra Florasta Masuk Skuad Timnas U-20 Indonesia untuk Piala Asia U-20 2025, Ini Pesan dari Pelatih U-17
PinSport | in 44 minutes
Kejagung Geledah Smelter Timah, Usut Dugaan Korupsi yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
Kejagung Geledah Smelter Timah, Usut Dugaan Korupsi yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
PinNews | in 39 minutes
Ancam Lakukan  Reshuffle Kabinet, Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Komitmen Pemerintahan Besih
Ancam Lakukan Reshuffle Kabinet, Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Komitmen Pemerintahan Besih
PinNews | in 36 minutes
Gaji ke 13- dan 14 Diisukan akan Dihapus, Begini Penjelasannya
Gaji ke 13- dan 14 Diisukan akan Dihapus, Begini Penjelasannya
PinNews | in 27 minutes
Kontroversi Film A Business Proposal Indonesia: Abidzar Al Ghifari Minta Maaf Setelah Boikot Menghantui
Kontroversi Film A Business Proposal Indonesia: Abidzar Al Ghifari Minta Maaf Setelah Boikot Menghantui
PinTertainment | 6 hours ago
Misteri Mural di Halaman Terakhir One Piece Chapter 1138: Petunjuk Besar tentang Joy Boy dan Abad Kekosongan?
Misteri Mural di Halaman Terakhir One Piece Chapter 1138: Petunjuk Besar tentang Joy Boy dan Abad Kekosongan?
PinTertainment | 7 hours ago
Imbas Viral di Sosial Media, PT Timah Pecat Karyawan yang Hina Tenaga Honorer
Imbas Viral di Sosial Media, PT Timah Pecat Karyawan yang Hina Tenaga Honorer
PinNews | 7 hours ago
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta