PINUSI.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memastikan bahwa seluruh sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Hak Milik (SHM) yang telah terbit di area pagar laut Tangerang, Banten, akan dibatalkan sepenuhnya. Keputusan ini diambil karena area tersebut berada di luar garis pantai.
"Semua sertifikat yang berada di luar garis pantai akan dibatalkan," tegas Nusron dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (5/2), sebagaimana dikutip dari Antara.Nusron mengakui bahwa proses pembatalan ini tidaklah mudah karena dapat berujung pada gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya akan tetap menjalankan prosedur pembatalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Proses pembatalan sertifikat ini memang tidak mudah karena bisa saja digugat. Tapi, kami akan tetap menjalankannya sesuai dengan aturan yang ada," jelas Nusron.
Ia menambahkan bahwa pendekatan yang dilakukan harus berhati-hati agar keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak rentan terhadap pembatalan di pengadilan.
"Jika dilakukan terburu-buru tanpa kehati-hatian, justru berisiko kalah dalam proses hukum. Oleh karena itu, kami memastikan seluruh tahapan dijalankan dengan cermat," tambahnya.
Dalam proses awal, Kementerian ATR/BPN telah mencabut sebanyak 50 sertifikat kepemilikan yang berada di wilayah laut Tangerang. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengembalikan fungsi laut sebagai wilayah publik dan memastikan tidak ada kepemilikan pribadi yang melanggar aturan.
Sebelumnya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, mengungkapkan bahwa keberadaan pagar laut di Kabupaten Tangerang telah menyebabkan kerugian besar bagi para nelayan. Diperkirakan sekitar 3.888 nelayan mengalami kerugian hingga Rp24 miliar sejak Agustus 2024 hingga Januari 2025.
"Nelayan mengalami kenaikan konsumsi bahan bakar antara 4-6 liter solar per hari, hasil tangkapan menurun, serta mengalami kerusakan kapal. Akumulasi kerugian mencapai Rp24 miliar," ungkap Fadli dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin (3/2).
Menurut Fadli, laporan mengenai pagar laut ini pertama kali diterima dari warga Kecamatan Kronjo pada 28 November dan 2 Desember 2024. Menindaklanjuti laporan tersebut, Ombudsman Banten bersama anggota Ombudsman RI langsung melakukan pengecekan lapangan pada 5 Desember 2024.
Investigasi yang dilakukan melibatkan pemeriksaan dokumen, kunjungan lapangan, konsultasi dengan ahli dari Pusat Kajian Sumber Daya Pesisir dan Lautan (PKSPL) IPB University, serta pemanggilan berbagai pihak terkait.