PINUSI.COM - Pihak kepolisian dari Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan terhadap pesta seks yang melibatkan kelompok homoseksual di sebuah hotel kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Penggerebekan ini berlangsung pada Sabtu (1/2) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi kejadian tersebut. "Kami mengamankan sejumlah individu dalam pesta seks sesama jenis yang dilakukan di hotel tersebut," ujar Ade Ary dalam keterangannya kepada wartawan pada Senin (3/2).
Puluhan Peserta Diamankan, Tiga Orang Jadi Tersangka
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 56 pria yang ikut serta dalam pesta tersebut. Dari jumlah itu, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni RH alias R dan RE alias E yang bertanggung jawab atas biaya sewa kamar hotel, serta BP alias D yang berperan dalam merekrut peserta acara.
Menurut Ade Ary, tersangka BP alias D secara aktif menghubungi peserta secara individu dan mengundang mereka ke acara tersebut. "Total ada 20 orang yang dihubungi langsung oleh tersangka D, kemudian masing-masing peserta juga mengajak rekan-rekan mereka yang tertarik untuk ikut serta," jelasnya.
Acara Berlangsung Gratis, Peserta Diminta Menggunakan Stiker
Dari hasil penyelidikan sementara, pesta seks sesama jenis ini diadakan tanpa biaya. "Tidak ada pungutan biaya dari penyelenggara kepada peserta. Semua dilakukan atas dasar kepuasan dan kesenangan pribadi," kata Ade Ary.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan acara, penyelenggara memberikan stiker glow in the dark sebagai identifikasi peserta. Lampu ruangan dimatikan, dan peserta diminta mengenakan label stiker tertentu. "Peserta laki-laki tidak menggunakan stiker, sementara yang berperan sebagai perempuan diberi label stiker di bahu," tambahnya.
Polisi Dalami Modus dan Sejarah Acara Serupa
Penyidik Polda Metro Jaya masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui sudah berapa kali kegiatan serupa dilakukan, di mana saja tempat pelaksanaannya, serta siapa saja yang terlibat dalam jaringan ini.
Selain mengamankan para peserta dan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Barang bukti yang ditemukan antara lain alat kontrasepsi, obat anti-HIV, serta sabun yang digunakan dalam acara tersebut.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 33 Jo Pasal 7 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 296 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp7,5 miliar.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aktivitas ilegal seperti ini dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penyelenggaraan acara serupa di lingkungannya