PINUSI.COM - Pemerintah akhirnya mengizinkan pengecer untuk kembali menjual gas LPG 3 kg setelah sempat dilarang. Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengaktifkan kembali pengecer dalam distribusi gas subsidi tersebut. Langkah ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan gas LPG 3 kg bagi masyarakat serta menghindari potensi kelangkaan.
Pengecer Dapat Berjualan Kembali Sambil Proses Jadi Sub Pangkalan
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa DPR telah berkomunikasi langsung dengan Presiden Prabowo terkait kebijakan ini. Prabowo menginstruksikan agar pengecer kembali bisa berjualan seperti biasa, sementara pemerintah secara bertahap akan menjadikan mereka sebagai sub pangkalan resmi.
“Setelah komunikasi dengan Presiden, beliau telah menginstruksikan kepada ESDM agar mulai hari ini pengecer dapat kembali berjualan, sambil dilakukan penyesuaian aturan agar distribusi lebih tertata,” ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Keputusan ini diambil menyusul kebijakan sebelumnya yang melarang pengecer menjual LPG 3 kg sejak 1 Februari 2025. Kebijakan tersebut menyebabkan keresahan di masyarakat karena pasokan gas menjadi sulit didapat, mengharuskan warga mengantre di pangkalan resmi.
Penyesuaian Regulasi untuk Harga LPG 3 Kg
Dasco menambahkan bahwa aturan baru yang tengah dirancang bertujuan untuk mengendalikan harga gas LPG 3 kg di tingkat pengecer. Pemerintah ingin memastikan agar harga tetap terjangkau bagi masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi.
“Dengan adanya aturan ini, diharapkan harga LPG 3 kg di pengecer tetap terkendali, sehingga tidak ada lonjakan harga yang membebani masyarakat,” jelasnya.
Pemerintah juga menggelar rapat koordinasi bersama kementerian terkait guna menyesuaikan regulasi agar distribusi LPG 3 kg berjalan lebih baik. Salah satu solusi yang tengah dipertimbangkan adalah menjadikan pengecer sebagai sub pangkalan resmi yang terdaftar dalam sistem.
DPR Desak Pemerintah Cabut Kebijakan Larangan Pengecer
Anggota Komisi VII DPR RI, Zulfikar Hamonangan, meminta pemerintah segera mencabut kebijakan yang melarang pengecer menjual LPG 3 kg. Ia menilai bahwa keputusan tersebut telah menimbulkan kegaduhan dan kesulitan di masyarakat.
“Permasalahan kelangkaan gas 3 kg ini benar-benar menjadi polemik di masyarakat. Oleh karena itu, saya meminta pemerintah mencabut kebijakan ini dan mengembalikan pengecer sebagai bagian dari rantai distribusi,” kata Zulfikar.
Ia juga menegaskan bahwa sebelum ada regulasi baru yang jelas, pengecer sebaiknya tetap diizinkan berjualan guna menghindari kelangkaan dan gejolak di masyarakat.
Menanggapi masukan dari DPR dan masyarakat, pemerintah melalui Kementerian ESDM dan Pertamina berencana melakukan evaluasi terhadap sistem distribusi LPG 3 kg. Pemerintah ingin memastikan bahwa subsidi gas tetap tepat sasaran, namun tidak mengganggu ketersediaan barang di pasaran.
Dengan kebijakan baru ini, diharapkan distribusi LPG 3 kg dapat berjalan lebih lancar, harga tetap stabil, dan masyarakat kecil tetap dapat memperoleh akses terhadap gas bersubsidi tanpa harus menghadapi kelangkaan. (*)