Begini Panduan Pengecer untuk Menjual LPG 3 Kg Secara Online

Oleh PangeranTuesday, 4th February 2025 | 10:14 WIB
Begini Panduan Pengecer untuk Menjual LPG 3 Kg Secara Online
Bersiap! Gas LPG 3 Kg Tak Akan Bisa Dibeli Semua Orang (Foto: Istimewa)

Peluang bagi pengecer atau pemilik warung untuk menjual gas LPG 3 kg kini semakin terbuka. PT Pertamina Patra Niaga memberikan kesempatan bagi pengecer agar tetap dapat memperoleh pasokan LPG subsidi dari pangkalan resmi dan menyalurkannya ke masyarakat dengan cara yang lebih terstruktur.

Syarat Pengecer LPG 3 Kg
Untuk dapat menjual LPG 3 kg, pengecer atau warung harus terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina (MAP). Sistem ini memungkinkan distribusi LPG lebih terkontrol dan memastikan bahwa LPG subsidi sampai kepada pihak yang berhak.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, mengungkapkan bahwa langkah ini bertujuan menjaga ketersediaan LPG 3 kg bagi masyarakat yang berhak sekaligus meningkatkan pengawasan distribusi.

"Secara sistem, pengecer telah terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina (MAP)," kata Heppy dalam keterangan resmi pada Rabu (3/2).

Data Pengguna Terdaftar dalam Sistem MAP
Saat ini, sekitar 63 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terdaftar dalam sistem MAP dengan rincian:

Rumah tangga: 53,7 juta NIK
Usaha mikro: 8,6 juta NIK
Petani dan nelayan: 50 ribu NIK
Pengecer: 375 ribu NIK
Dengan skema ini, diharapkan layanan kepada masyarakat tetap berjalan lancar, serta memungkinkan pemerintah dan Pertamina melakukan pengawasan lebih ketat terhadap distribusi LPG subsidi.

Cara Menjadi Pangkalan Resmi LPG 3 Kg
Selain menjadi pengecer, warung juga bisa mendaftar sebagai pangkalan resmi LPG 3 kg. Syarat utamanya adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Berikut langkah-langkah mendapatkan NIB:

Buka situs www.oss.go.id
Klik ‘Daftar’ di pojok kanan atas
Isi formulir pendaftaran dengan data lengkap (NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email)
Ceklis persetujuan dan klik ‘Submit’
Aktivasi akun melalui email dan ikuti instruksi selanjutnya
Setelah akun aktif, ajukan permohonan NIB dengan melengkapi data usaha
Klik ‘Proses NIB’ dan cetak dokumen
Setelah memiliki NIB, pengecer dapat mengajukan diri sebagai pangkalan LPG 3 kg melalui situs Kemitraan Patra Niaga dengan langkah berikut:

Tentukan lokasi pangkalan LPG
Pilih opsi Keagenan LPG
Klik ‘Registrasi’ dan unggah dokumen yang diperlukan seperti KTP, NPWP, dan bukti kepemilikan lahan
Setelah lolos verifikasi, pengecer akan mendapatkan Surat Keterangan Penyalur LPG 3 kg
Kesimpulan
Dengan adanya sistem MAP dan skema pendaftaran pangkalan resmi, distribusi LPG 3 kg dapat lebih terkontrol dan tepat sasaran. Para pengecer dan pemilik warung yang ingin menjual LPG 3 kg dapat segera mendaftar agar tetap memperoleh pasokan resmi dan berkontribusi dalam mendukung kebijakan subsidi energi pemerintah. 

Terkini

Ini Kata Kemnaker Usai Drivel Ojol Tuntut THR
Ini Kata Kemnaker Usai Drivel Ojol Tuntut THR
PinNews | in 17 minutes
Waspada! Kenali Ciri-Ciri HP Disadap Pinjol Ilegal dan Cara Mengatasinya
Waspada! Kenali Ciri-Ciri HP Disadap Pinjol Ilegal dan Cara Mengatasinya
PinTect | 9 hours ago
Begini Cara Mudah Memindahkan Kontak dari Android ke iPhone
Begini Cara Mudah Memindahkan Kontak dari Android ke iPhone
PinTect | 10 hours ago
Netizen Serbu Akun Instagram Indra Sjafri Usai Timnas Indonesia U-20 Tersingkir dari Piala Asia U-20 2025
Netizen Serbu Akun Instagram Indra Sjafri Usai Timnas Indonesia U-20 Tersingkir dari Piala Asia U-20 2025
PinSport | 11 hours ago
Indonesia U-20 Kalah 1-3 dari Uzbekistan, Gagal Lolos ke Fase Gugur Piala Asia U-20 2025
Indonesia U-20 Kalah 1-3 dari Uzbekistan, Gagal Lolos ke Fase Gugur Piala Asia U-20 2025
PinSport | 12 hours ago
Ini Daftar Lagu Yang Dibawakan Linkin Park "From Zero World Tour" Di Jakarta
Ini Daftar Lagu Yang Dibawakan Linkin Park "From Zero World Tour" Di Jakarta
PinTertainment | 12 hours ago
Prabowo Alokasikan Rp392 Triliun dari Efisiensi Anggaran untuk Program Makan Bergizi Gratis
Prabowo Alokasikan Rp392 Triliun dari Efisiensi Anggaran untuk Program Makan Bergizi Gratis
PinNews | 14 hours ago
Setelah 14 Tahun! Linkin Park Kembali Guncang Jakarta dalam Konser "From Zero World Tour"
Setelah 14 Tahun! Linkin Park Kembali Guncang Jakarta dalam Konser "From Zero World Tour"
PinTertainment | 15 hours ago
FIFGroup Cabang Bungur Salurkan Bantuan Di 2 Wilayah Kebakaran Jakarta Pusat
FIFGroup Cabang Bungur Salurkan Bantuan Di 2 Wilayah Kebakaran Jakarta Pusat
PinNews | Sunday, 16th February 2025 | 18:15 WIB
Rekomendasi 10 Aplikasi Musik Legal Gratis untuk Menikmati Lagu Favorit
Rekomendasi 10 Aplikasi Musik Legal Gratis untuk Menikmati Lagu Favorit
PinTect | Friday, 14th February 2025 | 14:16 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta