PINUSI.COM - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, memberikan tanggapannya terkait kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang melarang pengecer untuk menjual LPG 3 kilogram (kg). Menurut Hasan, kebijakan tersebut justru mendorong pengecer untuk mendaftar sebagai agen resmi penjualan gas elpiji, yang diharapkan dapat memperbaiki sistem distribusi LPG.
"Kementerian ESDM justru mendorong para pengecer untuk mendaftar menjadi agen resmi," kata Hasan dalam pernyataannya pada Senin (3/2).
Hasan menjelaskan bahwa dengan mendaftar sebagai agen resmi, pengecer dapat memperoleh status yang lebih terstruktur, sehingga distribusi LPG 3 kg menjadi lebih tepat sasaran dan terpantau dengan baik. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas distribusi gas elpiji ke masyarakat.
"Pendistrbusian elpiji 3 kg bisa di-tracking agar tepat sasaran," tambahnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengungkapkan bahwa per 1 Februari 2025, semua pengecer LPG 3 kg diwajibkan untuk mendaftar dan menjadi pangkalan resmi Pertamina. Pengecer yang ingin melanjutkan penjualan LPG 3 kg harus mendaftarkan nomor induk perusahaan mereka ke PT Pertamina melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS).
Pemerintah memberikan tenggat waktu satu bulan bagi pengecer untuk menyelesaikan proses pendaftaran dan menjadikan usaha mereka sebagai pangkalan resmi penjual LPG 3 kg. Hal ini bertujuan untuk memastikan distribusi gas melon sampai ke konsumen yang berhak.
Dengan adanya peraturan baru ini, diharapkan distribusi LPG 3 kg dapat lebih terkendali dan lebih tepat sasaran, yang pada akhirnya memberikan manfaat kepada masyarakat yang membutuhkan. Pengecer yang belum memiliki nomor induk dapat segera mengurusnya melalui OSS, memastikan kelancaran dalam memperoleh pasokan gas dari Pertamina.