Pihak Istana Tanggapi Kebijakan Larangan Penjualan LPG 3 Kg oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia

Oleh PangeranMonday, 3rd February 2025 | 19:40 WIB
Pihak Istana Tanggapi Kebijakan Larangan Penjualan LPG 3 Kg oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
Pihak Istana buka suara terkait kebijakan penjualan gas LPG 3 Kg (Foto: Istimewa)

PINUSI.COM - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, memberikan tanggapannya terkait kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang melarang pengecer untuk menjual LPG 3 kilogram (kg). Menurut Hasan, kebijakan tersebut justru mendorong pengecer untuk mendaftar sebagai agen resmi penjualan gas elpiji, yang diharapkan dapat memperbaiki sistem distribusi LPG.

"Kementerian ESDM justru mendorong para pengecer untuk mendaftar menjadi agen resmi," kata Hasan dalam pernyataannya pada Senin (3/2).

Hasan menjelaskan bahwa dengan mendaftar sebagai agen resmi, pengecer dapat memperoleh status yang lebih terstruktur, sehingga distribusi LPG 3 kg menjadi lebih tepat sasaran dan terpantau dengan baik. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas distribusi gas elpiji ke masyarakat.

Baca Juga: Pastikan Isi Gas LPG Sesuai Takaran, Mendag Bersama Pertamina Patra Niaga Kunjungi SPBE di Tanjung Priok

"Pendistrbusian elpiji 3 kg bisa di-tracking agar tepat sasaran," tambahnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengungkapkan bahwa per 1 Februari 2025, semua pengecer LPG 3 kg diwajibkan untuk mendaftar dan menjadi pangkalan resmi Pertamina. Pengecer yang ingin melanjutkan penjualan LPG 3 kg harus mendaftarkan nomor induk perusahaan mereka ke PT Pertamina melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS).

Pemerintah memberikan tenggat waktu satu bulan bagi pengecer untuk menyelesaikan proses pendaftaran dan menjadikan usaha mereka sebagai pangkalan resmi penjual LPG 3 kg. Hal ini bertujuan untuk memastikan distribusi gas melon sampai ke konsumen yang berhak.

Dengan adanya peraturan baru ini, diharapkan distribusi LPG 3 kg dapat lebih terkendali dan lebih tepat sasaran, yang pada akhirnya memberikan manfaat kepada masyarakat yang membutuhkan. Pengecer yang belum memiliki nomor induk dapat segera mengurusnya melalui OSS, memastikan kelancaran dalam memperoleh pasokan gas dari Pertamina.

Terkini

Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
PinNews | in 6 hours
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PinNews | in 5 hours
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
PinNews | in 4 hours
Kasus Galon Isi Ulang di Bekasi, Pelanggaran Izin Usaha, Bukan Pemalsuan
Kasus Galon Isi Ulang di Bekasi, Pelanggaran Izin Usaha, Bukan Pemalsuan
PinNews | 14 hours ago
Proyek Penulisan Ulang Sejarah Indonesia 'Dibanderol' 9 Miliar Rupiah
Proyek Penulisan Ulang Sejarah Indonesia 'Dibanderol' 9 Miliar Rupiah
PinFinance | 15 hours ago
Visa Jemaah Haji Furoda Tak Terbit Tahun Ini, Himpuh: Kewenangan Kerajaan Arab Saudi
Visa Jemaah Haji Furoda Tak Terbit Tahun Ini, Himpuh: Kewenangan Kerajaan Arab Saudi
PinNews | 16 hours ago
KAI Commuter Mulai Operasikan Kereta Rel Listrik Baru Buatan China
KAI Commuter Mulai Operasikan Kereta Rel Listrik Baru Buatan China
PinNews | Monday, 2nd June 2025 | 16:13 WIB
"Jangan Jadikan Pancasila Sekadar Mantra dan Slogan"
"Jangan Jadikan Pancasila Sekadar Mantra dan Slogan"
PinNews | Monday, 2nd June 2025 | 12:32 WIB
Budaya Betawi Diharap Masuk Pendidikan Formal
Budaya Betawi Diharap Masuk Pendidikan Formal
PinNews | Monday, 2nd June 2025 | 12:22 WIB
Polsek Grogol Petamburan Bantu WNA Tiongkok Temukan HP Hilang di Taksi Online
Polsek Grogol Petamburan Bantu WNA Tiongkok Temukan HP Hilang di Taksi Online
PinNews | Monday, 2nd June 2025 | 12:11 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta