Pihak Istana Tanggapi Kebijakan Larangan Penjualan LPG 3 Kg oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia

Oleh PangeranMonday, 3rd February 2025 | 19:40 WIB
Pihak Istana Tanggapi Kebijakan Larangan Penjualan LPG 3 Kg oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
Pihak Istana buka suara terkait kebijakan penjualan gas LPG 3 Kg (Foto: Istimewa)

PINUSI.COM - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, memberikan tanggapannya terkait kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang melarang pengecer untuk menjual LPG 3 kilogram (kg). Menurut Hasan, kebijakan tersebut justru mendorong pengecer untuk mendaftar sebagai agen resmi penjualan gas elpiji, yang diharapkan dapat memperbaiki sistem distribusi LPG.

"Kementerian ESDM justru mendorong para pengecer untuk mendaftar menjadi agen resmi," kata Hasan dalam pernyataannya pada Senin (3/2).

Hasan menjelaskan bahwa dengan mendaftar sebagai agen resmi, pengecer dapat memperoleh status yang lebih terstruktur, sehingga distribusi LPG 3 kg menjadi lebih tepat sasaran dan terpantau dengan baik. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas distribusi gas elpiji ke masyarakat.

Baca Juga: Pastikan Isi Gas LPG Sesuai Takaran, Mendag Bersama Pertamina Patra Niaga Kunjungi SPBE di Tanjung Priok

"Pendistrbusian elpiji 3 kg bisa di-tracking agar tepat sasaran," tambahnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengungkapkan bahwa per 1 Februari 2025, semua pengecer LPG 3 kg diwajibkan untuk mendaftar dan menjadi pangkalan resmi Pertamina. Pengecer yang ingin melanjutkan penjualan LPG 3 kg harus mendaftarkan nomor induk perusahaan mereka ke PT Pertamina melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS).

Pemerintah memberikan tenggat waktu satu bulan bagi pengecer untuk menyelesaikan proses pendaftaran dan menjadikan usaha mereka sebagai pangkalan resmi penjual LPG 3 kg. Hal ini bertujuan untuk memastikan distribusi gas melon sampai ke konsumen yang berhak.

Dengan adanya peraturan baru ini, diharapkan distribusi LPG 3 kg dapat lebih terkendali dan lebih tepat sasaran, yang pada akhirnya memberikan manfaat kepada masyarakat yang membutuhkan. Pengecer yang belum memiliki nomor induk dapat segera mengurusnya melalui OSS, memastikan kelancaran dalam memperoleh pasokan gas dari Pertamina.

Terkini

One Piece 1140: Pertarungan Luffy vs Scopper Gaban dan Kemunculan Dua Holy Knight Baru
One Piece 1140: Pertarungan Luffy vs Scopper Gaban dan Kemunculan Dua Holy Knight Baru
PinTertainment | in 6 hours
Agnez Mo Klarifikasi Pernyataan Ahmad Dhani : "Saya Kecewa dan Sedih"
Agnez Mo Klarifikasi Pernyataan Ahmad Dhani : "Saya Kecewa dan Sedih"
PinTertainment | in 5 hours
Kasus Royalti Agnez Mo: Sengketa dengan Ari Bias Berujung Denda Rp 1,5 Miliar
Kasus Royalti Agnez Mo: Sengketa dengan Ari Bias Berujung Denda Rp 1,5 Miliar
PinTertainment | in 4 hours
Timnas Indonesia U-20 Gagal Lolos dari Fase Grup Piala Asia U-20 2025, Indra Sjafri Bertanggung Jawab
Timnas Indonesia U-20 Gagal Lolos dari Fase Grup Piala Asia U-20 2025, Indra Sjafri Bertanggung Jawab
PinSport | in 3 hours
GoTo Angkat Bicara Soal Kewajiban THR bagi Driver Ojol, Pastikan Koordinasi dengan Pemerintah
GoTo Angkat Bicara Soal Kewajiban THR bagi Driver Ojol, Pastikan Koordinasi dengan Pemerintah
PinNews | in 2 hours
Mahfud MD Tanggapi Fenomena #KaburAjaDulu,  Ekspresi Keresahan Anak Muda
Mahfud MD Tanggapi Fenomena #KaburAjaDulu, Ekspresi Keresahan Anak Muda
PinNews | in an hour
12 Tim Resmi Lolos ke Babak 16 Besar Liga Champions, 4 Tiket Lagi Masih Diperebutkan
12 Tim Resmi Lolos ke Babak 16 Besar Liga Champions, 4 Tiket Lagi Masih Diperebutkan
PinSport | in an hour
Empat Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Pemalsuan Dokumen SHGB-SHM Pagar Laut Tangerang
Empat Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Pemalsuan Dokumen SHGB-SHM Pagar Laut Tangerang
PinNews | an hour ago
Merry Riana Rayakan Imlek dan Isra Mi’raj Bersama SBY dan AHY
Merry Riana Rayakan Imlek dan Isra Mi’raj Bersama SBY dan AHY
PinTertainment | 12 hours ago
Begini Cara Ubah Tema Chat WhatsApp Sesuai Keinginan Di Iphone dan Android
Begini Cara Ubah Tema Chat WhatsApp Sesuai Keinginan Di Iphone dan Android
PinTect | Tuesday, 18th February 2025 | 14:10 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta