PINUSI.COM - Dugaan praktik pemerasan atau pungutan liar (pungli) yang melibatkan petugas Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) terhadap warga negara asing (WNA) asal China menjadi sorotan publik. Kedutaan Besar (Kedubes) China di Jakarta melaporkan kejadian ini ke pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) RI pada 21 Januari 2025.
Dalam laporan resmi Kedubes China, terdapat setidaknya 44 kasus pemerasan yang terjadi sejak Februari 2024 hingga Januari 2025. Total uang yang telah dikembalikan kepada lebih dari 60 warga China mencapai Rp32.750.000. Namun, Kedubes China meyakini angka ini hanyalah bagian kecil dari kasus yang sebenarnya terjadi.
“Ini hanya puncak gunung es. Banyak WNA China yang menjadi korban pemerasan namun enggan melapor karena jadwal yang padat atau takut akan pembalasan di masa depan,” tulis pernyataan Kedubes China dalam surat resminya.
Sebagai langkah pencegahan, Kedubes China meminta pemerintah Indonesia memasang papan bertuliskan “Dilarang memberi tip” dan “Silakan lapor jika terjadi pemerasan” dalam bahasa Indonesia, Inggris, dan Mandarin di area pemeriksaan Imigrasi Bandara Soetta.
Merespons laporan tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto langsung mengambil langkah tegas dengan mencopot seluruh pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta dari jabatannya.
“Kami berterima kasih atas informasi yang diberikan. Semua pejabat yang terlibat dalam dugaan kasus ini telah ditarik dari tugasnya di Bandara Soetta dan digantikan,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (1/2/2025).
Agus menegaskan bahwa kementeriannya tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran, terutama yang mencederai kepercayaan publik terhadap institusi Imigrasi. Seluruh pejabat dan petugas yang terlibat dalam dugaan pemerasan tersebut saat ini tengah menjalani pemeriksaan internal untuk menentukan sanksi yang akan diberikan.
“Saat ini mereka dalam proses pemeriksaan internal. Kami akan memberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan,” tegas Agus.
Juru Bicara Kemlu RI, Roy Soemirat, menyatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk menangani permasalahan ini.
“Direktorat Konsuler Kemlu terus memfasilitasi komunikasi antara pemerintah Indonesia dan Kedubes China untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik,” ujar Roy dalam keterangannya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan praktik pungli yang dilakukan oleh aparat di sektor keimigrasian. Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk menindak tegas oknum yang terlibat dan memastikan kenyamanan serta keamanan bagi seluruh WNA yang masuk ke Indonesia.