PINUSI.COM - Mulai 1 Februari 2025, pemerintah resmi melarang penjualan elpiji 3 kilogram (kg) di pengecer. Masyarakat yang biasa mendapatkan "gas melon" dengan mudah dari pengecer kini harus membeli melalui pangkalan resmi atau subpenyalur yang terdaftar di Pertamina.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menegaskan bahwa pengecer yang ingin tetap menjual elpiji subsidi harus mengurus izin sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi. “Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) terlebih dahulu melalui sistem Online Single Submission (OSS),” ujar Yuliot di Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Mekanisme Pendaftaran Pangkalan Elpiji 3 Kg
Untuk menjadi pangkalan resmi, pengecer perlu mengajukan pendaftaran melalui OSS agar mendapatkan NIB. Pendaftaran ini tidak hanya terbuka untuk perusahaan, tetapi juga individu yang ingin menjadi subpenyalur. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan pengawasan distribusi elpiji bersubsidi.
Subsidi Lebih Tepat Sasaran
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan memastikan subsidi elpiji 3 kg diterima oleh masyarakat yang berhak. “Semua harus kita rapikan. Elpiji 3 kg ini mendapatkan subsidi dari pemerintah, jadi harus dipastikan diterima oleh yang benar-benar berhak,” ungkapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2/2025).
Prasetyo menambahkan bahwa kebijakan ini tidak bertujuan mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan subsidi tepat sasaran. “Kita ingin subsidi ini diterima oleh mereka yang berhak, bukan pihak yang menyalahgunakannya,” tambahnya.
Tata Kelola Distribusi Elpiji 3 Kg Diperketat
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kebijakan ini juga bagian dari upaya pemerintah dalam memperbaiki tata kelola distribusi elpiji 3 kg. Menurutnya, selama ini ada oknum pengecer yang menaikkan harga jual elpiji secara tidak wajar, sehingga masyarakat harus membayar lebih mahal dari harga yang ditetapkan.
“Oh, tidak ada kelangkaan elpiji 3 kg. Elpiji tetap tersedia, hanya saja saat ini pemerintah sedang menata ulang distribusinya agar tidak ada pihak yang menaikkan harga secara sepihak,” tegas Bahlil saat ditemui di Bogor, Sabtu.Dengan diberlakukannya kebijakan ini, masyarakat perlu menyesuaikan diri dengan pola distribusi baru. Mereka yang biasa membeli elpiji dari pengecer kini harus beralih ke pangkalan resmi. Sementara itu, pengecer yang ingin tetap berjualan harus mengurus izin sebagai subpenyalur.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi praktik penyalahgunaan subsidi serta memastikan harga elpiji tetap terjangkau bagi masyarakat yang membutuhkan. Pemerintah juga berkomitmen untuk terus memantau pelaksanaan kebijakan ini agar tidak merugikan konsumen.