PINUSI.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa pihaknya belum menemukan sertifikat resmi terkait pagar laut yang berdiri di kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Desa Mauk Barat, Kabupaten Tangerang, Banten. Pagar laut sepanjang 30,16 kilometer itu diketahui berstatus ilegal.
Kawasan PSN Tak Memiliki SHGB dan SHM
Dalam rapat dengan Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (30/1/2025), Nusron menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya tidak menemukan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) maupun Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah di kawasan PSN tersebut.
“Kawasan PSN di Mauk Barat ini belum memiliki sertifikat. Sampai hari ini tidak ada,” ujar Nusron.
Kementerian ATR/BPN telah melakukan pemeriksaan di 16 desa dan enam kecamatan di sekitar pembangunan pagar laut tersebut. Dari hasil investigasi, hanya ditemukan sertifikat di dua desa, yaitu Desa Kohod di Kecamatan Pakuhaji dan Desa Karang Serang di Kecamatan Sukadiri.
Rincian Sertifikat yang Ditemukan
Di Desa Kohod, terbit sebanyak 263 SHGB dan 17 bidang SHM dengan luas total 390,7985 hektare untuk SHGB dan 22,934 hektare untuk SHM. Kementerian ATR/BPN telah membatalkan 50 sertifikat dari jumlah tersebut dan masih memverifikasi sisanya.
Sementara itu, di Desa Karang Serang ditemukan tiga bidang sertifikat yang terbit sejak 2019. Penelusuran lebih lanjut masih dilakukan untuk menentukan status hukum sertifikat tersebut.
Pagar Laut Terbangun di 16 Desa dan 6 Kecamatan
Pagar laut sepanjang 30,16 km yang menjadi sorotan publik tercatat berdiri di enam kecamatan dan 16 desa di Kabupaten Tangerang, di antaranya:
Kecamatan Teluknaga: Desa Tanjung Pasir dan Desa Tanjung Burung
Kecamatan Pakuhaji: Desa Kohod, Desa Sukawali, dan Desa Kramat
Kecamatan Sukadiri: Desa Karang Serang
Kecamatan Kemiri: Desa Karang Anyar, Desa Patramanggala, dan Desa Lontar
Kecamatan Mauk: Desa Ketapang, Desa Tanjung Anom, Desa Marga Mulya, dan Desa Mauk Barat
Kecamatan Kronjo: Desa Muncung, Desa Kronjo, dan Desa Pagedangan Ilir
Namun, di 14 desa lainnya, pihak Kementerian ATR/BPN memastikan tidak ada SHGB maupun SHM yang diterbitkan untuk pagar laut tersebut.
Konversi Girik ke SHM dan SHGB
Nusron juga menjelaskan bahwa sertifikat yang terbit di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang merupakan hasil konversi dari girik ke SHGB dan SHM. Menurutnya, girik yang digunakan dalam konversi ini rata-rata berasal dari tahun 1982 dan bukan merupakan pemberian hak baru.
“Proses yang terjadi adalah konversi dari girik menjadi SHM, lalu SHM menjadi SHGB. Hampir semua proses ini berasal dari girik lama,” kata Nusron.
Proses pendaftaran tanah ini dilakukan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), di mana panitia ajudikasi bertanggung jawab atas proses penerbitan sertifikat.