PINUSI.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, telah mencopot enam pegawai yang terlibat dalam kasus pagar laut di pesisir utara Tangerang, Banten. Keputusan ini diambil setelah pihaknya melakukan investigasi dan audit mendalam terhadap kasus tersebut.
Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR pada Kamis (30/1/2025), Nusron Wahid menegaskan bahwa selain pencopotan, dua pejabat lainnya juga dikenakan sanksi berat. "Kami memberikan sanksi berat berupa pembebasan dan penghentian jabatan kepada enam pegawai serta sanksi berat kepada dua pegawai lainnya," ujar Nusron.
Pemeriksaan terhadap kedelapan pegawai tersebut dilakukan oleh inspektorat ATR/BPN. Saat ini, instansi terkait sedang memproses penerbitan Surat Keputusan (SK) penarikan jabatan bagi keenam pegawai yang terbukti melanggar aturan. "Mereka sudah dikenakan sanksi, tinggal proses penerbitan SK dan penarikan mereka dari jabatannya," tambah Nusron.
Sepekan sebelumnya, Nusron Wahid telah membatalkan sebagian sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dimiliki oleh anak usaha Agung Sedayu Group (ASG) di sekitar wilayah pagar laut Tangerang. Pembatalan ini mencakup sekitar 50 bidang SHGB milik PT Intan Agung Makmur (IAM), yang merupakan perusahaan terafiliasi dengan ASG. Total, perusahaan tersebut memiliki SHGB atas 243 bidang tanah di area tersebut.
"Hari ini ada sekitar 50 sertifikat yang dibatalkan. Sisanya akan segera diselesaikan," ungkap Nusron saat kunjungan kerja di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Jumat (24/1/2025).
Daftar Pegawai yang Dicopot dari Jabatannya
Berikut adalah daftar delapan pegawai yang terkena sanksi dalam kasus pagar laut di Tangerang:
JS - Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang
SH - Eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran
ET - Eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan
WS - Ketua Panitia A
YS - Ketua Panitia A
NS - Panitia A
LM - Eks Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET
KA - Eks PLT Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran
Keputusan ini diharapkan menjadi langkah tegas pemerintah dalam menindak penyimpangan dalam tata kelola pertanahan, khususnya di wilayah pesisir Tangerang yang sedang menjadi sorotan.