PINUSI.COM - Rohmad Tri Hartanto (32), atau yang dikenal sebagai Antok, akhirnya menyampaikan permintaan maaf setelah melakukan tindakan keji terhadap Uswatun Khasanah (29). Antok diketahui membunuh dan memutilasi tubuh korban dengan cara yang mengerikan.
"Saya minta maaf," ucap Antok singkat saat diwawancarai awak media usai konferensi pers di Mapolda Jawa Timur, Senin (27/1/2025). Dalam kesempatan tersebut, ia terlihat menunduk dan mengenakan masker untuk menutupi wajahnya di depan sorotan kamera wartawan.
Rangkaian Aksi Keji di Hotel Kediri
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Farman, menjelaskan bahwa Antok melakukan pembunuhan terhadap Uswatun di kamar 301 sebuah hotel di Kediri pada Minggu (19/1/2025). Peristiwa ini berawal dari percekcokan yang terjadi antara keduanya, hingga Antok mencekik korban sampai meninggal dunia.
Setelah Uswatun tewas, Antok kebingungan dan memutuskan untuk memutilasi tubuh korban demi mempermudah proses pembuangan. Dengan bantuan rekannya berinisial MAM, Antok mengambil koper dan perlengkapan lain, termasuk pisau yang dibelinya di minimarket, untuk melancarkan aksinya.
Mutilasi dilakukan selama lima jam, dimulai dari kepala hingga bagian kaki. Potongan tubuh tersebut kemudian dimasukkan ke dalam koper, tetapi karena tidak cukup, bagian tubuh lainnya dibungkus plastik dan diisolasi menggunakan lakban.
Tiga Lokasi Pembuangan Tubuh Korban
Antok menyewa mobil Toyota Avanza untuk membuang potongan tubuh Uswatun di tiga lokasi berbeda, yakni Dusun Dadapan (Ngawi), hutan Sampung (Ponorogo), dan Desa Gemahharjo (Trenggalek). Aksi ini dilakukan untuk mengelabui aparat kepolisian.
Namun, upaya tersebut gagal. Polisi berhasil menangkap Antok pada Minggu (26/1/2025) dini hari, setelah melakukan penyelidikan intensif.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dari tangan Antok, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti pisau, beberapa ponsel milik korban, serta kendaraan yang digunakan selama aksi kejahatannya. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat, dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Ancaman hukuman yang dihadapi Antok adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kronologi Penemuan Mayat
Mayat Uswatun pertama kali ditemukan dalam koper besar di tumpukan sampah di Desa Dadapan, Ngawi, pada Kamis (23/1/2025). Penemuan ini dilaporkan oleh Yusuf Ali, warga setempat. Potongan tubuh lainnya ditemukan terpisah di lokasi-lokasi lain, yang akhirnya mengarahkan polisi pada Antok, suami siri korban.