Pelaku Mutilasi Uswatun di Kediri Ungkap Penyesalan: "Saya Minta Maaf"

Oleh PangeranTuesday, 28th January 2025 | 11:20 WIB
Pelaku Mutilasi Uswatun di Kediri Ungkap Penyesalan: "Saya Minta Maaf"
Ilustrasi (Foto: Istimewa)

PINUSI.COM - Rohmad Tri Hartanto (32), atau yang dikenal sebagai Antok, akhirnya menyampaikan permintaan maaf setelah melakukan tindakan keji terhadap Uswatun Khasanah (29). Antok diketahui membunuh dan memutilasi tubuh korban dengan cara yang mengerikan.

"Saya minta maaf," ucap Antok singkat saat diwawancarai awak media usai konferensi pers di Mapolda Jawa Timur, Senin (27/1/2025). Dalam kesempatan tersebut, ia terlihat menunduk dan mengenakan masker untuk menutupi wajahnya di depan sorotan kamera wartawan.

Rangkaian Aksi Keji di Hotel Kediri


Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Farman, menjelaskan bahwa Antok melakukan pembunuhan terhadap Uswatun di kamar 301 sebuah hotel di Kediri pada Minggu (19/1/2025). Peristiwa ini berawal dari percekcokan yang terjadi antara keduanya, hingga Antok mencekik korban sampai meninggal dunia.

Setelah Uswatun tewas, Antok kebingungan dan memutuskan untuk memutilasi tubuh korban demi mempermudah proses pembuangan. Dengan bantuan rekannya berinisial MAM, Antok mengambil koper dan perlengkapan lain, termasuk pisau yang dibelinya di minimarket, untuk melancarkan aksinya.

Mutilasi dilakukan selama lima jam, dimulai dari kepala hingga bagian kaki. Potongan tubuh tersebut kemudian dimasukkan ke dalam koper, tetapi karena tidak cukup, bagian tubuh lainnya dibungkus plastik dan diisolasi menggunakan lakban.

Tiga Lokasi Pembuangan Tubuh Korban


Antok menyewa mobil Toyota Avanza untuk membuang potongan tubuh Uswatun di tiga lokasi berbeda, yakni Dusun Dadapan (Ngawi), hutan Sampung (Ponorogo), dan Desa Gemahharjo (Trenggalek). Aksi ini dilakukan untuk mengelabui aparat kepolisian.

Namun, upaya tersebut gagal. Polisi berhasil menangkap Antok pada Minggu (26/1/2025) dini hari, setelah melakukan penyelidikan intensif.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman


Dari tangan Antok, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti pisau, beberapa ponsel milik korban, serta kendaraan yang digunakan selama aksi kejahatannya. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat, dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Ancaman hukuman yang dihadapi Antok adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kronologi Penemuan Mayat


Mayat Uswatun pertama kali ditemukan dalam koper besar di tumpukan sampah di Desa Dadapan, Ngawi, pada Kamis (23/1/2025). Penemuan ini dilaporkan oleh Yusuf Ali, warga setempat. Potongan tubuh lainnya ditemukan terpisah di lokasi-lokasi lain, yang akhirnya mengarahkan polisi pada Antok, suami siri korban.

Terkini

One Piece 1140: Pertarungan Luffy vs Scopper Gaban dan Kemunculan Dua Holy Knight Baru
One Piece 1140: Pertarungan Luffy vs Scopper Gaban dan Kemunculan Dua Holy Knight Baru
PinTertainment | in 6 hours
Agnez Mo Klarifikasi Pernyataan Ahmad Dhani : "Saya Kecewa dan Sedih"
Agnez Mo Klarifikasi Pernyataan Ahmad Dhani : "Saya Kecewa dan Sedih"
PinTertainment | in 5 hours
Kasus Royalti Agnez Mo: Sengketa dengan Ari Bias Berujung Denda Rp 1,5 Miliar
Kasus Royalti Agnez Mo: Sengketa dengan Ari Bias Berujung Denda Rp 1,5 Miliar
PinTertainment | in 5 hours
Timnas Indonesia U-20 Gagal Lolos dari Fase Grup Piala Asia U-20 2025, Indra Sjafri Bertanggung Jawab
Timnas Indonesia U-20 Gagal Lolos dari Fase Grup Piala Asia U-20 2025, Indra Sjafri Bertanggung Jawab
PinSport | in 3 hours
GoTo Angkat Bicara Soal Kewajiban THR bagi Driver Ojol, Pastikan Koordinasi dengan Pemerintah
GoTo Angkat Bicara Soal Kewajiban THR bagi Driver Ojol, Pastikan Koordinasi dengan Pemerintah
PinNews | in 2 hours
Mahfud MD Tanggapi Fenomena #KaburAjaDulu,  Ekspresi Keresahan Anak Muda
Mahfud MD Tanggapi Fenomena #KaburAjaDulu, Ekspresi Keresahan Anak Muda
PinNews | in an hour
12 Tim Resmi Lolos ke Babak 16 Besar Liga Champions, 4 Tiket Lagi Masih Diperebutkan
12 Tim Resmi Lolos ke Babak 16 Besar Liga Champions, 4 Tiket Lagi Masih Diperebutkan
PinSport | in an hour
Empat Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Pemalsuan Dokumen SHGB-SHM Pagar Laut Tangerang
Empat Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Pemalsuan Dokumen SHGB-SHM Pagar Laut Tangerang
PinNews | an hour ago
Merry Riana Rayakan Imlek dan Isra Mi’raj Bersama SBY dan AHY
Merry Riana Rayakan Imlek dan Isra Mi’raj Bersama SBY dan AHY
PinTertainment | 12 hours ago
Begini Cara Ubah Tema Chat WhatsApp Sesuai Keinginan Di Iphone dan Android
Begini Cara Ubah Tema Chat WhatsApp Sesuai Keinginan Di Iphone dan Android
PinTect | Tuesday, 18th February 2025 | 14:10 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta