PINUSI.COM - Pengacara Boyamin Saiman mengungkapkan bahwa ratusan sertifikat tanah di kawasan pagar laut Tangerang diterbitkan oleh dua Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada tahun 2022 dan 2023. Namun, Boyamin tidak mengungkap identitas kedua menteri tersebut, tetapi memastikan bahwa sertifikat tersebut tidak dikeluarkan di era kepemimpinan Nusron Wahid.
"Bentuknya Surat Keputusan yang menjadi dasar penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) itu berada di level menteri," ujar Boyamin kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (23/1).
Boyamin menambahkan bahwa Surat Keputusan Menteri ATR/BPN yang menjadi dasar penerbitan sertifikat tersebut telah disertakan dalam laporan dugaan korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, ia menegaskan bahwa kedua menteri tersebut tidak dilaporkan, melainkan pihak yang bertanggung jawab dalam proses pencatatan dokumen tanah dari tingkat desa hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Proses Penerbitan Sertifikat Sejak 2021
Boyamin menjelaskan bahwa proses penerbitan sertifikat tersebut kemungkinan telah berlangsung sebelum tahun 2022. Ia mencontohkan bahwa pengajuan awal sertifikat bisa saja telah dimulai sejak tahun 2021.
"Bisa saja prosesnya sudah berjalan sejak lama, misalnya pengajuan di tahun 2021," tambahnya.
Menteri ATR/BPN periode 2022-2024, Hadi Tjahjanto, sebelumnya menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui penerbitan SHGB dan SHM di pagar laut Tangerang yang terjadi pada tahun 2023. Ia baru mengetahui hal tersebut setelah isu ini mencuat ke publik melalui media massa.
Nusron Wahid Batalkan Sertifikat
Menteri ATR/BPN saat ini, Nusron Wahid, telah membatalkan ratusan SHGB dan SHM yang berada di kawasan pagar laut Tangerang. Berdasarkan hasil peninjauan dan pemeriksaan, sertifikat yang berada di bawah laut dinyatakan tidak sesuai dengan aturan karena berada di luar garis pantai dan tidak boleh menjadi properti pribadi.
Kementerian ATR/BPN mencatat bahwa terdapat 263 bidang SHGB yang diterbitkan di kawasan pagar laut Tangerang. Rinciannya adalah 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang milik PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ditemukan juga 17 bidang lainnya yang telah dilengkapi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah
Boyamin secara resmi melaporkan dugaan korupsi terkait penerbitan sertifikat ini ke KPK pada Kamis (23/1). Laporan tersebut didasarkan pada pernyataan Nusron Wahid yang menyebut bahwa penerbitan SHM dan SHGB di kawasan tersebut mengalami cacat formil dan materiil.
"Ada dugaan pemalsuan pada dokumen seperti buku catatan atau data Girik, Leter C/D, atau Warkah di kantor desa, kecamatan, hingga BPN yang menyangkut dokumen dan data tanah ini," tegas Boyamin.