PINUSI.COM - Agung Sedayu Group telah memberikan klarifikasi terkait kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut di Tangerang. Mereka menjelaskan bahwa sertifikat yang dimiliki anak usahanya sebelumnya adalah daratan, yang kemudian berubah menjadi laut akibat abrasi.
Kuasa hukum Agung Sedayu, Muannas Alaidid, menyampaikan bahwa berdasarkan dokumen pengajuan sertifikat yang diterbitkan sejak tahun 1982, kawasan pagar laut di Desa Kohod dulunya merupakan lahan daratan berupa bekas tambak atau sawah yang terabrasi. Menurutnya, sertifikat yang diterbitkan telah melalui proses yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Menteri ATR/BPN Nusron Wahid telah menginstruksikan Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan Nasional (SPPN) untuk melakukan koordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) guna memastikan posisi sertifikat SHGB dan SHM di kawasan tersebut, apakah berada di dalam atau di luar garis pantai," ujar Muannas pada Kamis (23/1/2025).
Lebih lanjut, Muannas menegaskan bahwa lahan di sekitar pagar laut juga mencakup SHM milik warga yang telah dibeli dari masyarakat setempat. Ia menambahkan bahwa data dari Google Earth menunjukkan bahwa sertifikat yang diterbitkan tidak mencakup area laut, melainkan lahan warga yang terabrasi dan kemudian dialihkan menjadi SHGB milik perusahaan serta SHM individu.
"Isu yang menyebut bahwa seluruh pagar laut sepanjang 30 km adalah SHGB milik PIK adalah tidak benar. Berdasarkan keterangan dari BPN, terdapat juga SHM milik warga yang sah. Proses penerbitan SHGB telah dilakukan sesuai prosedur, termasuk pembayaran pajak dan penerbitan izin lokasi serta PKKPR yang lengkap," jelasnya.
Sementara itu, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan investigasi terhadap permasalahan ini. Ia mengungkapkan bahwa Dirjen SPPR, Virgo, telah ditugaskan untuk berkoordinasi dengan BIG guna mencocokkan data garis pantai terbaru hingga tahun 2024 dengan dokumen sertifikat yang diterbitkan sejak tahun 1982.
"Saat ini, sebanyak 263 bidang tanah telah terbit sertifikatnya, yang terdiri dari 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, terdapat 17 bidang SHM di kawasan tersebut," kata Nusron dalam keterangan resminya pada Senin (20/1).
Hasil investigasi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status hukum lahan di kawasan pagar laut Tangerang dan memastikan bahwa seluruh sertifikat yang diterbitkan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)