PINUSI.COM - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mengonfirmasi bahwa mereka akan segera mencabut sejumlah sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan atas nama pagar laut di perairan Tanjung Pasir, Teluk Naga, Tangerang, Banten. Tindakan ini diambil setelah menemukan adanya cacat prosedur dan material dalam penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa ratusan sertifikat yang diterbitkan untuk kawasan pesisir Tangerang ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan sebagian besar berada di luar garis pantai yang seharusnya tidak dapat dijadikan objek kepemilikan pribadi. Hal ini dianggap melanggar aturan yang ada, mengingat area tersebut seharusnya tidak disertifikasi untuk keperluan perorangan.
"Karena cacat prosedur dan cacat material, berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021, selama sertifikat tersebut belum berusia 5 tahun, maka Kementerian ATR/BPN memiliki kewenangan untuk mencabutnya tanpa melalui proses pengadilan," ujar Nusron Wahid saat meninjau langsung lokasi pagar laut pada Rabu, 22 Januari 2025.
Nusron mengungkapkan bahwa sebagian besar dari 263 bidang tanah yang tercatat dengan status SHGB di kawasan tersebut diterbitkan antara tahun 2022 dan 2023. Karena sertifikat-sertifikat ini belum mencapai usia lima tahun, maka pemerintah dapat dengan mudah membatalkan atau mencabutnya secara otomatis. Dengan status tersebut, pemerintah tidak memerlukan keputusan dari pengadilan untuk mengambil tindakan pembatalan.
Seperti yang telah diketahui, sejumlah perusahaan dan individu yang terlibat dalam penguasaan tanah di sekitar pagar laut ini adalah PT Intan Agung Makmur, PT Cahaya Inti Sentosa, serta beberapa perorangan. Sebanyak 234 bidang HGB dimiliki oleh PT Intan Agung Makmur, 20 bidang oleh PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang oleh individu. Sementara itu, ada 17 bidang tanah yang tercatat dengan SHM di wilayah tersebut.
Kementerian ATR/BPN, setelah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, menemukan bahwa beberapa sertifikat yang diterbitkan tersebut berada di luar garis pantai, yang jelas-jelas melanggar ketentuan perundangan tentang pengelolaan tanah di wilayah pesisir. Sebagai tindak lanjut, Nusron menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi ulang terhadap seluruh sertifikat yang diterbitkan di kawasan pagar laut ini, dengan kemungkinan besar untuk membatalkan atau mencabutnya.
“Jika ditemukan adanya penerbitan sertifikat yang tidak sesuai dengan ketentuan, kami akan mengambil langkah-langkah untuk membatalkan sertifikat tersebut demi hukum,” tambah Nusron.
Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menegakkan aturan terkait pengelolaan lahan dan perairan di Indonesia, khususnya dalam kawasan pesisir yang rawan eksploitasi tanpa memperhatikan keberlanjutan ekosistem dan hak-hak masyarakat sekitar.