Misteri Pagar Laut Tangerang: Kepemilikan Sertifikat HGB dan SHM Terungkap

Oleh PangeranWednesday, 22nd January 2025 | 09:30 WIB
Misteri Pagar Laut Tangerang: Kepemilikan Sertifikat HGB dan SHM Terungkap
Pagar Laut di Bekasi buat heboh setelah sebelumnya muncul pagar laut di Tanggerang (FOTO: x.com/@Jumianto_RK)

PINUSI.COM - Fenomena pagar laut di perairan Tangerang, Banten, memasuki babak baru setelah munculnya informasi terkait kepemilikan sertifikat tanah. Kayu-kayu yang membentuk pagar tersebut ternyata telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM), meskipun sebelumnya dinyatakan tidak memiliki izin resmi.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, membenarkan bahwa terdapat sertifikat yang beredar di kawasan pagar laut tersebut. Pernyataan ini disampaikannya dalam konferensi pers pada Senin (20/1/2025). Ia menyebutkan bahwa informasi tersebut terungkap melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN serta ramai diperbincangkan di media sosial.

"Kami mengakui adanya sertifikat yang beredar di kawasan pagar laut, seperti yang banyak muncul di media sosial," ujar Nusron.

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 263 bidang tanah dalam bentuk HGB, yang terdiri dari 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perorangan. Selain itu, juga ditemukan 17 bidang tanah yang memiliki SHM.

Untuk memastikan legalitasnya, Nusron telah memerintahkan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) guna mengecek posisi bidang tanah dalam kaitannya dengan garis pantai. Pengecekan ini dilakukan dengan membandingkan data garis pantai dari tahun 1982 hingga 2024.

"Kami perlu memastikan apakah lokasi bidang tanah dalam SHGB maupun SHM berada di dalam atau di luar garis pantai. Kami berharap hasilnya bisa segera diperoleh," ujar Nusron.

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengungkapkan bahwa sertifikat tersebut diterbitkan pada tahun 2023. Ia menegaskan bahwa apabila objek sertifikat tidak memenuhi ketentuan, maka sertifikat dapat dicabut, terutama jika berada di atas perairan.

"Jika dalam lima tahun ditemukan ketidaksesuaian atau cacat prosedur dan hukum, maka sertifikat SHM maupun HGB tersebut harus segera dievaluasi dan dicabut," ujar AHY.

AHY juga menyoroti pentingnya izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) untuk aktivitas pembangunan di wilayah perairan. Hal ini menjadi dasar utama dalam proses perizinan pemanfaatan ruang laut di Indonesia.

Terkini

One Piece 1140: Pertarungan Luffy vs Scopper Gaban dan Kemunculan Dua Holy Knight Baru
One Piece 1140: Pertarungan Luffy vs Scopper Gaban dan Kemunculan Dua Holy Knight Baru
PinTertainment | in 5 hours
Agnez Mo Klarifikasi Pernyataan Ahmad Dhani : "Saya Kecewa dan Sedih"
Agnez Mo Klarifikasi Pernyataan Ahmad Dhani : "Saya Kecewa dan Sedih"
PinTertainment | in 4 hours
Kasus Royalti Agnez Mo: Sengketa dengan Ari Bias Berujung Denda Rp 1,5 Miliar
Kasus Royalti Agnez Mo: Sengketa dengan Ari Bias Berujung Denda Rp 1,5 Miliar
PinTertainment | in 3 hours
Timnas Indonesia U-20 Gagal Lolos dari Fase Grup Piala Asia U-20 2025, Indra Sjafri Bertanggung Jawab
Timnas Indonesia U-20 Gagal Lolos dari Fase Grup Piala Asia U-20 2025, Indra Sjafri Bertanggung Jawab
PinSport | in an hour
GoTo Angkat Bicara Soal Kewajiban THR bagi Driver Ojol, Pastikan Koordinasi dengan Pemerintah
GoTo Angkat Bicara Soal Kewajiban THR bagi Driver Ojol, Pastikan Koordinasi dengan Pemerintah
PinNews | in an hour
Mahfud MD Tanggapi Fenomena #KaburAjaDulu,  Ekspresi Keresahan Anak Muda
Mahfud MD Tanggapi Fenomena #KaburAjaDulu, Ekspresi Keresahan Anak Muda
PinNews | 10 minutes ago
12 Tim Resmi Lolos ke Babak 16 Besar Liga Champions, 4 Tiket Lagi Masih Diperebutkan
12 Tim Resmi Lolos ke Babak 16 Besar Liga Champions, 4 Tiket Lagi Masih Diperebutkan
PinSport | 25 minutes ago
Empat Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Pemalsuan Dokumen SHGB-SHM Pagar Laut Tangerang
Empat Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Pemalsuan Dokumen SHGB-SHM Pagar Laut Tangerang
PinNews | 2 hours ago
Merry Riana Rayakan Imlek dan Isra Mi’raj Bersama SBY dan AHY
Merry Riana Rayakan Imlek dan Isra Mi’raj Bersama SBY dan AHY
PinTertainment | 14 hours ago
Begini Cara Ubah Tema Chat WhatsApp Sesuai Keinginan Di Iphone dan Android
Begini Cara Ubah Tema Chat WhatsApp Sesuai Keinginan Di Iphone dan Android
PinTect | Tuesday, 18th February 2025 | 14:10 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta