Resmi! Pemerintah Keluarkan Surat Edaran Terkait Libur Ramadhan

Oleh PangeranWednesday, 22nd January 2025 | 07:59 WIB
Resmi! Pemerintah Keluarkan Surat Edaran Terkait Libur Ramadhan
pemerintah resmi keluarkan surat edaran terkait libur ramadhan (Foto: Istimewa)

PINUSI.COM - Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama terkait pelaksanaan pembelajaran selama bulan Ramadan tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi. Surat edaran yang diterbitkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri dengan Nomor 2 Tahun 2025 dan Nomor 400.1/320/SJ ini mengatur jadwal pembelajaran serta kegiatan keagamaan bagi siswa muslim dan nonmuslim.

Berdasarkan edaran tersebut, siswa akan menjalani pembelajaran mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat pada tanggal 27-28 Februari serta 3-5 Maret 2025. Sementara itu, pembelajaran di sekolah akan berlangsung pada 6-25 Maret 2025.

Selama masa pembelajaran mandiri, siswa dianjurkan untuk mengikuti berbagai kegiatan yang dapat meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kegiatan sosial yang membentuk karakter positif. Siswa muslim disarankan untuk melaksanakan tadarus Al-Qur'an, pesantren kilat, serta kajian keislaman. Sedangkan siswa nonmuslim didorong untuk mengikuti bimbingan rohani sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

Setelah periode pembelajaran di sekolah selesai, siswa akan mendapatkan libur Idul Fitri mulai 26 Maret hingga 8 April 2025. Masa libur ini diharapkan dimanfaatkan oleh siswa untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat guna mempererat persaudaraan dan persatuan.

Jadwal Libur Puasa dan Idul Fitri 2025

27-28 Februari 2025
3-5 Maret 2025
26-28 Maret 2025
31 Maret - 1 April 2025 (libur nasional Idul Fitri)
2-4 April 2025
7-8 April 2025
Secara keseluruhan, siswa akan menikmati libur selama 15 hari, dan kembali bersekolah pada 9 April 2025. Apabila digabungkan dengan libur akhir pekan, total libur menjadi 21 hari.

Jadwal Libur Puasa-Lebaran 2025 dengan Akhir Pekan

27-28 Februari 2025
1-2 Maret 2025 (akhir pekan)
3-5 Maret 2025
26-28 Maret 2025
29-30 Maret 2025 (akhir pekan)
31 Maret - 1 April 2025 (libur nasional Idul Fitri)
2-4 April 2025
5-6 April 2025 (akhir pekan)
7-8 April 2025
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para siswa dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan lebih khusyuk tanpa mengabaikan kegiatan akademik dan sosial. Pemerintah juga menegaskan pentingnya pemanfaatan waktu libur untuk pengembangan diri yang positif.

Terkini

Ini Kata Kemnaker Usai Drivel Ojol Tuntut THR
Ini Kata Kemnaker Usai Drivel Ojol Tuntut THR
PinNews | in 35 minutes
Waspada! Kenali Ciri-Ciri HP Disadap Pinjol Ilegal dan Cara Mengatasinya
Waspada! Kenali Ciri-Ciri HP Disadap Pinjol Ilegal dan Cara Mengatasinya
PinTect | 9 hours ago
Begini Cara Mudah Memindahkan Kontak dari Android ke iPhone
Begini Cara Mudah Memindahkan Kontak dari Android ke iPhone
PinTect | 10 hours ago
Netizen Serbu Akun Instagram Indra Sjafri Usai Timnas Indonesia U-20 Tersingkir dari Piala Asia U-20 2025
Netizen Serbu Akun Instagram Indra Sjafri Usai Timnas Indonesia U-20 Tersingkir dari Piala Asia U-20 2025
PinSport | 11 hours ago
Indonesia U-20 Kalah 1-3 dari Uzbekistan, Gagal Lolos ke Fase Gugur Piala Asia U-20 2025
Indonesia U-20 Kalah 1-3 dari Uzbekistan, Gagal Lolos ke Fase Gugur Piala Asia U-20 2025
PinSport | 11 hours ago
Ini Daftar Lagu Yang Dibawakan Linkin Park "From Zero World Tour" Di Jakarta
Ini Daftar Lagu Yang Dibawakan Linkin Park "From Zero World Tour" Di Jakarta
PinTertainment | 12 hours ago
Prabowo Alokasikan Rp392 Triliun dari Efisiensi Anggaran untuk Program Makan Bergizi Gratis
Prabowo Alokasikan Rp392 Triliun dari Efisiensi Anggaran untuk Program Makan Bergizi Gratis
PinNews | 14 hours ago
Setelah 14 Tahun! Linkin Park Kembali Guncang Jakarta dalam Konser "From Zero World Tour"
Setelah 14 Tahun! Linkin Park Kembali Guncang Jakarta dalam Konser "From Zero World Tour"
PinTertainment | 15 hours ago
FIFGroup Cabang Bungur Salurkan Bantuan Di 2 Wilayah Kebakaran Jakarta Pusat
FIFGroup Cabang Bungur Salurkan Bantuan Di 2 Wilayah Kebakaran Jakarta Pusat
PinNews | Sunday, 16th February 2025 | 18:15 WIB
Rekomendasi 10 Aplikasi Musik Legal Gratis untuk Menikmati Lagu Favorit
Rekomendasi 10 Aplikasi Musik Legal Gratis untuk Menikmati Lagu Favorit
PinTect | Friday, 14th February 2025 | 14:16 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta