PINUSI.COM - Presiden Prabowo Subianto mengadakan pertemuan dengan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono serta Wakil Menteri KP Didit Herdiawan Ashaf di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Senin (20/1/2025). Pertemuan ini bertujuan untuk membahas permasalahan pagar laut yang dibangun secara ilegal di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten.
Trenggono menyampaikan bahwa pembangunan pagar laut tersebut dilakukan tanpa izin resmi. Sebagian pagar laut itu telah dibongkar oleh personel TNI Angkatan Laut pada Sabtu (18/1/2025). Ia juga mengungkapkan bahwa kejadian serupa tidak hanya terjadi di Tangerang, tetapi juga di wilayah Bekasi.
"Khusus untuk di Tangerang, Banten, kami menemukan bahwa pembangunan tersebut tidak memiliki izin resmi," ujar Trenggono.
Pembangunan pagar laut ini dianggap melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang mewajibkan adanya izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Sebagai langkah awal, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan penyegelan terhadap pagar laut ilegal tersebut.
"Setelah dilakukan penyegelan, kami tengah mengidentifikasi pemilik pagar laut tersebut. Secara yuridis, harus ada yang mengakui kepemilikannya sebelum tindakan lebih lanjut dapat dilakukan," jelas Trenggono.
Trenggono juga mengungkapkan bahwa terdapat sertifikat kepemilikan di dasar laut seluas 30 hektare yang dipastikan ilegal. Menanggapi hal ini, Presiden Prabowo telah menginstruksikan agar kasus ini diselidiki secara tuntas sesuai hukum yang berlaku.
"Arahan Bapak Presiden adalah untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas secara hukum. Apabila tidak ada pemilik yang sah, maka lahan tersebut harus menjadi milik negara," tambahnya.
Dalam menangani kasus ini, KKP akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk TNI AL, Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri, serta Badan Keamanan Laut (Bakamla). Langkah kolaboratif ini bertujuan untuk memastikan semua tindakan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum.
"Kami akan bekerja sama dengan seluruh pihak terkait untuk memastikan proses pembongkaran berjalan sesuai aturan yang berlaku dan untuk mencegah terjadinya abrasi lebih lanjut," tutup Trenggono.