PINUSI.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas kontroversi terkait wilayah pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, yang diketahui memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB).
Dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (20/1), Nusron mengungkapkan apresiasinya atas laporan dari masyarakat mengenai status lahan tersebut. Ia juga berjanji akan menyelesaikan masalah ini secara transparan.
"Kami, atas nama Kementerian ATR/BPN, memohon maaf kepada publik atas kegaduhan yang terjadi. Kami akan menyelesaikan masalah ini dengan seterang-terangnya, setransparan-transparannya, tanpa ada yang ditutupi," ujar Nusron.
Saat ini, Kementerian ATR/BPN sedang berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk memastikan batas garis pantai di kawasan tersebut. Penyelidikan dilakukan untuk menentukan apakah area yang memiliki sertifikat HGB tersebut berada di daratan atau wilayah laut.
Nusron menegaskan bahwa penerbitan sertifikat HGB di wilayah laut merupakan pelanggaran. Ia juga menyebut hasil investigasi awal akan segera diumumkan.
"Besok kami akan mendapatkan hasil. Kami sedang memverifikasi apakah wilayah ini dulunya merupakan tambak atau area lain. Masalah ini tidak sulit untuk ditinjau," tambahnya.
Dari investigasi sementara, terdapat 263 bidang tanah di atas pagar laut di Kabupaten Tangerang yang memiliki sertifikat HGB. Sebanyak 234 bidang tercatat atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang dimiliki perseorangan. Selain itu, ada 17 bidang lainnya yang sudah dilengkapi sertifikat hak milik (SHM).
Sebelumnya, publik dikejutkan dengan keberadaan pagar di tengah laut sepanjang 30 kilometer di Kabupaten Tangerang. Pemerintah sempat kebingungan mengenai kepemilikan pagar tersebut hingga akhirnya TNI ditugaskan untuk membongkarnya.
Meski mendapat kritik dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena minim koordinasi, pembongkaran tetap dilanjutkan atas instruksi langsung dari Presiden.
"Lanjut, ini perintah presiden," tegas Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melalui pesan singkat pada Minggu (19/1).
Kontroversi ini menyoroti pentingnya pengawasan dan penertiban dalam penerbitan sertifikat lahan untuk menghindari pelanggaran di masa depan. Pemerintah berkomitmen untuk menangani kasus ini secara tuntas demi menjaga kepercayaan masyarakat.