PINUSI.COM - Perumahan TNI/Polri Cibarusah Jaya, Kabupaten Bekasi, dikejutkan oleh peristiwa tragis pada Minggu (12/1/2025) pagi. Sandy Permana, aktor yang dikenal lewat perannya sebagai Arya Soma dalam sinetron "Mak Lampir," ditemukan tewas bersimbah darah di depan rumah warga. Pria 45 tahun itu mengalami luka tusuk di bagian leher, dada, perut, hingga punggung, yang akhirnya merenggut nyawanya.
Sebelum meninggal, Sandy sempat berusaha menyelamatkan diri dengan berjalan tertatih menuju rumah seorang perawat. Namun, sayangnya, perawat tersebut tidak berada di rumah. Nama terakhir yang diucapkannya adalah Nanang Irawan, seorang mantan tetangga yang diketahui memiliki hubungan konflik panjang dengan korban.
Awal Perseteruan
Konflik antara Sandy dan Nanang dimulai sejak 2017. Ketegangan memuncak pada 2019 saat Sandy mendirikan tenda pesta pernikahan yang memasuki pekarangan rumah Nanang tanpa izin. Insiden ini diperburuk dengan tindakan Sandy menebang pohon di pekarangan Nanang. Meski kesal, Nanang memilih diam karena tahu karakter Sandy yang temperamental.
Sejak kejadian itu, hubungan keduanya memburuk. Nanang akhirnya menjual rumahnya dan pindah ke blok lain pada 2020. Namun, dendam yang tersimpan lama ini terus memanas.
Konflik Memuncak di Rapat Warga
Puncak ketegangan terjadi dalam rapat warga pada Oktober 2024. Sandy terlibat adu mulut dengan istri Ketua RT dan berteriak lantang, yang memancing teguran dari Nanang. Perkataan Sandy yang menyebut Nanang bukan bagian dari lingkungan tersebut semakin memperkeruh suasana. Pesan WhatsApp bernada tuduhan dari Sandy kepada Nanang sehari setelah rapat menambah bara dalam hubungan keduanya.
Tatapan Sinis Berujung Maut
Pada Minggu pagi, Sandy melintas dengan sepeda listrik dan meludah ke arah Nanang sambil memberikan tatapan sinis. Tindakan ini memicu amarah Nanang, yang sudah lama menyimpan dendam. Ia langsung mengambil pisau yang disimpan di kandang ayam dan mengejar Sandy. Penikaman brutal pun terjadi di depan rumah warga.
Setelah melakukan aksinya, Nanang melarikan diri ke persawahan di dekat Jalan Raya Cibarusah. Ia mencoba mengubah penampilan dengan memotong rambut di sebuah warung untuk menghindari kejaran polisi. Namun, pelariannya terhenti pada Rabu (15/1/2025) di Karawang. Nanang ditangkap saat sedang makan di sebuah warung.
Nanang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara hingga 15 tahun, serta Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman 10 tahun penjara. Polisi menilai aksi tersebut bukan pembunuhan berencana, melainkan emosi sesaat yang dipicu dendam lama.