PINUSI.COM - Nanang alias Nanang Gimbal, tersangka kasus pembunuhan aktor Sandy Permana (46), berhasil ditangkap polisi saat bersembunyi di wilayah Karawang, Jawa Barat, pada Rabu (15/1/2025). Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Nanang ditangkap di RT 04/RW 09, Dusun Poris, Desa Kutamukti, Kecamatan Kutawaluya, sekitar pukul 10.45 WIB. Saat ditemukan, Nanang yang sebelumnya dikenal berambut gimbal tampak telah memotong rambutnya. Langkah ini dilakukan untuk menyamarkan identitasnya selama pelarian. “Pelaku memotong rambutnya menggunakan gunting yang dipinjam di warung dengan tujuan agar tidak dikenali,” ungkap Ade Ary.
Nanang ditangkap dalam kondisi memakai jaket dan kaus berwarna gelap. Setelah penangkapan, ia segera digelandang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Penangkapan dilakukan bersama tim gabungan Resmob Polda Metro Jaya dan pelaku langsung dibawa untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno.
Sandy Permana, aktor yang dikenal melalui serial populer seperti Mak Lampir dan Tukang Bubur Naik Haji, ditemukan tewas akibat luka tusukan pada Minggu (12/1/2025) di kawasan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Istri korban, Ade Andriani, mengungkapkan bahwa pelaku merupakan tetangga mereka yang dikenal tertutup dan jarang berinteraksi dengan warga sekitar. Nanang tinggal bersama istri dan anak-anaknya selama 13 tahun di lingkungan tersebut.
Ade Andriani juga menyebutkan bahwa Nanang pernah menjadi kru produksi dalam sinetron yang dibintangi suaminya. “Dia orangnya tertutup dan tidak berbaur. Interaksi kami hanya dengan istrinya, bukan dengan pelaku langsung,” ungkap Ade.
Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami motif di balik pembunuhan ini. Penemuan pisau dapur yang digunakan sebagai senjata utama oleh pelaku di lokasi kejadian menjadi salah satu bukti penting dalam kasus ini. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap alasan utama yang mendorong tindakan kriminal tersebut. (*)