PINUSI.COM - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, angkat bicara terkait bantahan Manajemen Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kosambi (PIK-2) mengenai pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Menurutnya, pernyataan tersebut bukan hal yang mengejutkan.
"Saya tidak kaget dengan pernyataan itu karena PIK selalu mengatakan hal yang sama. Jika ada kasus, mereka cenderung menyatakan bukan bagian dari pengembang," ujar Said Didu, Senin (13/1/2025).
Pagar Laut Berada di Wilayah PIK-2
Said Didu menjelaskan bahwa pagar laut tersebut berada di area pembangunan PIK-2. Ia juga menyoroti biaya besar yang diperlukan untuk membangun pagar sepanjang itu, yang menurutnya mustahil dilakukan melalui swadaya masyarakat.
"Laut yang dipagari itu berada di wilayah pembangunan PIK. Pembangunan seperti itu memerlukan anggaran besar, mencapai puluhan miliar rupiah. Jadi, tidak mungkin itu hasil swadaya masyarakat," ungkapnya.
Said Didu bahkan menduga proyek pagar laut tersebut berkaitan dengan kegiatan reklamasi yang dilakukan untuk kepentingan bisnis. Ia menuding adanya transaksi penjualan pantai yang melibatkan aparat desa dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Indikasinya kuat bahwa ini adalah bagian dari proyek yang diduga dilakukan oleh pihak-pihak terkait, termasuk Agung Sedayu," tambahnya.
Bantahan Manajemen PIK-2
Di sisi lain, Manajemen PIK-2 membantah tuduhan bahwa mereka menjadi pelaku pembangunan pagar laut tersebut. Toni, perwakilan Manajemen PIK-2, menegaskan bahwa pagar bambu setinggi 6 meter dan sepanjang 30 kilometer itu tidak ada kaitannya dengan proyek mereka.
"Kami tegaskan, pagar tersebut bukan bagian dari proyek kami. Selanjutnya, kuasa hukum kami akan memberikan pernyataan lebih lanjut," ujar Toni pada Minggu (12/1/2025).
Menurut Toni, pengembangan kawasan PIK-2 yang dimulai sejak 2009 berbeda dengan wilayah yang ditetapkan sebagai PSN pada 2024. Ia juga menekankan bahwa proyek PSN PIK-2 seluas 1.800 hektare merupakan investasi murni dari PT Agung Sedayu Group, tanpa menggunakan dana APBN.
Perbedaan PIK-2 dan PSN
Toni menekankan pentingnya membedakan antara proyek PIK-2 dan PSN. "PIK-2 adalah proyek real estate yang sudah berjalan sejak 2009. Sementara PSN adalah proyek terintegrasi yang baru dimulai sejak ditetapkan pada 2024," jelasnya.
Nilai investasi yang digelontorkan untuk proyek PSN di pesisir utara Tangerang mencapai Rp 39,7 triliun. Toni juga menegaskan bahwa semua dana investasi berasal dari sektor swasta.
"Tidak ada sedikit pun dana APBN yang masuk dalam proyek ini," tutup Toni.